PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1 Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran
publik Radio Republik Indonesia yang berfungsi
mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan
untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- Penghasilan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran
Publik Radio Republik Indonesia, yang selanjutnya
disebut Penghasilan adalah pendapatan yang diterima dalam bentuk uang oleh Ketua dan Anggota Dewan
Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia diberikan
Penghasilan setiap bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- gaji pokok; dan
- tunjangan.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b, terdiri atas:
tunjangan jabatan;
tunjangan kesehatan;
tunjangan perumahan;
www.peraturan.go.id
2017, No.234 -3-
tunjangan transportasi; dan
tunjangan kinerja.
Pasal 3
(1) Besar Penghasilan Ketua Dewan Pengawas Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebesar
Rp29.505.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus
lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- gaji pokok : Rp3.249.000,00
(tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
rupiah);
- tunjangan jabatan : Rp5.500.000,00
(lima juta lima ratus ribu rupiah);
tunjangan kesehatan :Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
tunjangan perumahan :Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
tunjangan transportasi :Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah); dan
- tunjangan kinerja :Rp7.256.000,00
(tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu
rupiah).
(2) Besar Penghasilan Anggota Dewan Pengawas Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebesar
Rp26.780.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai
berikut:
- gaji pokok : Rp3.249.000,00
(tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
rupiah);
tunjangan jabatan : Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
tunjangan kesehatan :Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
tunjangan perumahan :Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah);
www.peraturan.go.id
2017, No.234 -4-
- tunjangan transportasi :Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah); dan
- tunjangan kinerja :Rp6.531.000,00
(enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu
rupiah).
Pasal 4
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tidak berhak memperoleh
penghasilan tetap lainnya selain yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pajak Penghasilan atas pemberian gaji pokok dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ditanggung oleh Pemerintah
Pasal 6
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran
Publik Radio Republik Indonesia yang berhenti atau
berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penghasilan Bagi
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik
Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.234 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
www.peraturan.go.id
2017, No.234 -2-
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4486);
