PERPRES
PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 4
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tidak berhak memperoleh
penghasilan tetap lainnya selain yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
