Pasal 3
(1) Besar Penghasilan Ketua Dewan Pengawas Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebesar
Rp29.505.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus
lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- gaji pokok : Rp3.249.000,00
(tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
rupiah);
- tunjangan jabatan : Rp5.500.000,00
(lima juta lima ratus ribu rupiah);
tunjangan kesehatan :Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
tunjangan perumahan :Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
tunjangan transportasi :Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah); dan
- tunjangan kinerja :Rp7.256.000,00
(tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu
rupiah).
(2) Besar Penghasilan Anggota Dewan Pengawas Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebesar
Rp26.780.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai
berikut:
- gaji pokok : Rp3.249.000,00
(tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
rupiah);
tunjangan jabatan : Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
tunjangan kesehatan :Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
tunjangan perumahan :Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah);
www.peraturan.go.id
2017, No.234 -4-
- tunjangan transportasi :Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah); dan
- tunjangan kinerja :Rp6.531.000,00
(enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu
rupiah).
