PERPRES
PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 2
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia diberikan
Penghasilan setiap bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- gaji pokok; dan
- tunjangan.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b, terdiri atas:
tunjangan jabatan;
tunjangan kesehatan;
tunjangan perumahan;
www.peraturan.go.id
2017, No.234 -3-
tunjangan transportasi; dan
tunjangan kinerja.
