PERPRES
PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penghasilan Bagi
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik
Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
