PERPRES
PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.234 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
