Langsung ke konten
PERMENTAN Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 23-permentan-p-k-210-5-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/PERMENTAN/PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia