Pasal 16
(1) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b dapat dilakukan
setelah otoritas kompeten Negara Asal mengajukan permohonan persetujuan Negara Asal dan/atau Unit Usaha kepada Direktur Jenderal disertai surat pengantar (covering letter) dari perwakilan Negara Asal untuk INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kuisioner Negara Asal dan/atau Unit Usaha yang telah ditetapkan. (3) Kuisioner Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diisi oleh otoritas kompeten di Negara Asal. (4) Kuisioner Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diisi oleh penanggung jawab teknis Unit Usaha dan diverifikasi oleh otoritas kompeten di Negara Asal atau perwakilan Negara Asal untuk INDONESIA. (5) Kuisioner Negara Asal dan/atau Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam kuisioner dan/atau dokumen terkait dengan sistem jaminan kemanan pangan.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, dan Pasal 16F sehingga berbunyi sebagai berikut:
