PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23-permentan-p-k-210-5-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 15
Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi lapangan (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan produk hewan di Negara Asal; b. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi lapangan (on site review) sistem jaminan keamanan pangan di Unit Usaha Negara Asal; dan c. evaluasi risiko impor (impor risk analysis) terhadap hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
