PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23-permentan-p-k-210-5-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 14
(1) Negara Asal dan Unit Usaha dapat ditetapkan sebagai Negara Asal dan Unit Usaha Pemasukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13. (2) Penetapan persetujuan Negara Asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian. (3) Direktur Jenderal dalam MENETAPKAN Negara Asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan hasil analisis risiko.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
