PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23-permentan-p-k-210-5-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 13
Persyaratan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c harus: a. di bawah pengawasan dan terdaftar sebagai Unit Usaha pengeluaran oleh Otoritas Veteriner Negara Asal; b. tidak menerima hewan dan/atau mengolah produk hewan yang berasal dari negara tertular Penyakit Hewan Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. menerapkan sistem jaminan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem jaminan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten yang diakui secara internasional; dan d. menerapkan sistem jaminan kehalalan yang dibuktikan dengan sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal INDONESIA.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
