PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23-permentan-p-k-210-5-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 7
(1) Jenis karkas, daging, dan/atau jeroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a yang berasal dari jenis lembu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jenis karkas, daging, dan/atau jeroan yang berasal dari selain jenis lembu serta olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dihapus.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
