Pasal 32
(1) Dalam hal terdapat perubahan mengenai kode HS, uraian produk, jumlah dan satuan produk, Negara Asal, Unit Usaha, dan tempat pemasukan, Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, dan perwakilan negara asing/lembaga internasional dapat mengajukan permohonan perubahan Rekomendasi. (2) Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, dan perwakilan negara asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mengajukan permohonan perubahan Rekomendasi secara daring kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan: a. Rekomendasi; dan b. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan alasan pengajuan permohonan perubahan Rekomendasi. (3) Permohonan perubahan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima jika memenuhi persyaratan Pemasukan. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Rekomendasi paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
