Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 32/KEP/M.PAN/3/2003 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Hutan . . .
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.
Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama- sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.
Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pemanfaatan . . .
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen- dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.
Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sanksi . . .
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.
Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.
Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan ”keadilan dan kepastian hukum” adalah pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum berlaku untuk semua lapisan masyarakat.
Huruf b Yang dimaksud dengan ”keberlanjutan” adalah setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi untuk menjaga kelestarian hutan.
Huruf c Yang dimaksud dengan ”tanggung jawab negara” adalah pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan merupakan tanggung jawab negara untuk melakukannya agar kelestarian hutan tetap terjaga.
Huruf d . . .
Huruf d.
Yang
dimaksud
“partisipasi
masyarakat”
adalah
bahwa
keterlibatan
masyarakat
dalam
melakukan
kegiatan
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan memiliki
peran yang sangat signifikan dalam rangka menjaga kelestarian
hutan.
Huruf e Yang dimaksud dengan ”tanggung gugat” adalah bahwa evaluasi kinerja pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dilaksanakan dengan mengevaluasi pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat secara sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.
Huruf f Yang dimaksud ”prioritas” adalah bahwa perkara perusakan hutan merupakan perkara yang perlu penanganan segera sehingga penanganan penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan perlu didahulukan.
Huruf g Yang dimaksud dengan ”keterpaduan dan koordinasi” adalah kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas pemangku kepentingan, dan koordinasi antarsektor dan antarkepentingan sangat diperlukan. Pemangku kepentingan antara lain Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Pasal 3
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan: a. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan; b. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya; c. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan d. meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Pasal 4
Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan meliputi:
a. pencegahan perusakan hutan;
b. pemberantasan perusakan hutan;
c. kelembagaan;
d. peran serta masyarakat;
e. kerja sama internasional;
f.
pelindungan saksi, pelapor, dan informan;
g. pembiayaan; dan
h. sanksi.
Pasal 5
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan. Pasal 6 . . .
Pasal 6
(1) Dalam rangka pencegahan perusakan hutan, Pemerintah membuat kebijakan berupa: a. koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan; b. pemenuhan kebutuhan sumber daya aparatur pengamanan hutan; c. insentif bagi para pihak yang berjasa dalam menjaga kelestarian hutan; d. peta penunjukan kawasan hutan dan/atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan; dan e. pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan sumber kayu alternatif dengan mendorong pengembangan hutan tanaman yang produktif dan teknologi pengolahan. (3) Selain membuat kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui penghilangan kesempatan dengan meningkatkan peran serta masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber kayu alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah masyarakat setempat,
masyarakat hukum adat, dan masyarakat umum. Masyarakat
setempat merupakan masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau
sekitar
hutan
yang
merupakan
kesatuan
komunitas
sosial
berdasarkan mata pencaharian yang bergantung pada hutan,
kesejarahan, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib
kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan.
Masyarakat hukum adat adalah masyarakat tradisional yang masih
terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam
bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan
masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan
sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan
Daerah.
Masyarakat umum adalah masyarakat di luar masyarakat setempat
dan masyarakat hukum adat.
Badan hukum yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik swasta, dan koperasi.
Pasal 8
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan. (2) Pemberantasan . . .
(2) Pemberantasan perusakan hutan dilakukan dengan cara menindak secara hukum pelaku perusakan hutan, baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya. (3) Tindakan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 9
Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perusakan hutan dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 10
Perkara perusakan hutan harus didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke sidang pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Bagian Kedua Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Pasal 11
(1) Perbuatan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi. (2) Perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama- sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan. (3) Kelompok terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
(4) Masyarakat . . .
(4) Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang dilarang:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
secara tidak sah;
d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut,
menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di
kawasan hutan tanpa izin;
e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan
kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat
keterangan sahnya hasil hutan;
f. membawa
alat-alat
yang
lazim
digunakan
untuk
menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam
kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya
yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa
izin pejabat yang berwenang;
h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal
dari hasil pembalakan liar;
i. mengedarkan . . .
i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara; j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara; k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar; l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Pasal 13
(1) Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: a. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; d. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; e. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan/atau f. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. (2) Penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari dengan mendapat izin khusus dari Menteri. Pasal 14 . . .
Pasal 14
Setiap orang dilarang: a. memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu; dan/atau b. menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan “dokumen angkutan hasil hutan kayu” antara lain berupa surat keterangan sahnya hasil hutan, daftar kayu bulat, daftar kayu olahan, faktur angkutan kayu bulat, dan faktur angkutan kayu olahan.
Pasal 16
Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila
sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut
untuk dikirim atau dipindahkan ke tempat lain.
Yang termasuk dalam pengertian “melakukan pengangkutan” adalah
proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau
membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang
membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar,
menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut.
Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan
sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang
dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas
untuk negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/
pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang
diangkut.
Pasal 17
(1) Setiap orang dilarang: a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; b. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin; d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya
yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
melakukan
kegiatan
perkebunan
dan/atau
mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan
tanpa izin Menteri;
b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri
di dalam kawasan hutan;
c. mengangkut
dan/atau
menerima
titipan
hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan
di dalam kawasan hutan tanpa izin;
d. menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil
kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 18
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “sanksi administratif” adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran tanpa izin dan terhadap pemegang izin. Terhadap pelanggaran tanpa izin, sanksi administratif yang dikenakan berupa ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan kepada negara yang berupa biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan. Terhadap pemegang izin, sanksi administratif yang dikenakan berupa denda, penghentian kegiatan, pengurangan areal, atau pencabutan izin.
Huruf a . . .
Huruf a Yang dimaksud dengan “paksaan pemerintah” adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah agar perusahaan/badan hukum melakukan pemulihan hutan akibat perbuatannya melakukan perusakan hutan karena tidak mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf b Yang dimaksud dengan “uang paksa” adalah uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu oleh badan hukum atau korporasi yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebagai pengganti dari pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia dilarang: a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; b. ikut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; c. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; d. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung; e. menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; f. mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/ atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah, atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri; g. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya; h. menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; dan/atau i. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah- olah menjadi harta kekayaan yang sah. Pasal 20 . . .
Pasal 20
Setiap orang dilarang mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 21
Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.
Pasal 22
Setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 23
Setiap orang dilarang melakukan intimidasi dan/atau ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan
kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan;
b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil
hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan;
dan/atau
c. memindahtangankan
atau
menjual
izin
yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali
dengan persetujuan Menteri.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan “sarana dan prasarana pelindungan hutan” adalah antara lain jalan patroli, pos jaga, papan larangan, alat komunikasi statis, alat transportasi, pal batas, dan alat-alat pengamanan hutan.
Pasal 26
Yang dimaksud dengan “pal batas luar kawasan hutan” adalah pal batas, baik berupa tugu batas dan patok batas, patok batas perairan (buoi). Yang dimaksud dengan “pal batas fungsi kawasan hutan” adalah tugu batas atau patok batas. Yang dimaksud dengan “batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara” adalah tugu batas atau patok batas, dan buoi yang berimpit dengan batas negara.
Pasal 27
Setiap pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 19 wajib melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 28
Setiap pejabat dilarang:
a. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu
dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam
kawasan
hutan
yang
tidak
sesuai
dengan
kewenangannya;
b. menerbitkan izin pemanfaatan di dalam kawasan
hutan dan/atau izin penggunaan kawasan hutan
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. melindungi
pelaku
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah;
e. melakukan
permufakatan
untuk
terjadinya
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah;
f.
menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan
tanpa hak;
g. dengan
sengaja
melakukan
pembiaran
dalam
melaksanakan tugas; dan/atau
h. lalai dalam melaksanakan tugas.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Paragraf 1 Penyidikan dan Penuntutan
Pasal 29
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 30
PPNS
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
perusakan hutan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan
hukum yang diduga melakukan tindak pidana
perusakan hutan;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang
atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa
tindak perusakan hutan;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan,
dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana
perusakan hutan;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
diduga
terdapat
barang
bukti,
pembukuan,
pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan
penyitaan
terhadap
bahan
dan
barang
hasil
kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana perusakan hutan;
f.
melakukan
penangkapan,
penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan;
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
bukti tentang adanya tindakan perusakan hutan;
i. memanggil . . .
i. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. membuat dan menandatangani berita acara dan surat-surat lain yang menyangkut penyidikan perkara perusakan hutan; dan k. memotret dan/atau merekam melalui alat potret dan/atau alat perekam terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Pasal 31
Wilayah hukum atau wilayah kerja PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk wilayah kepabeanan.
Pasal 32
PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum setelah berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Pasal 33
Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan laporan yang berasal dari masyarakat dan/atau instansi terkait.
Pasal 34
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, penyidik berwenang meminta kepada lembaga penyelenggara komunikasi untuk: a. membuka, memeriksa, dan menyita surat atau kiriman melalui pos serta jasa pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan pembalakan liar yang sedang diperiksa; dan/atau b. meminta . . .
b. meminta informasi pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan perusakan hutan. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat atas permintaan penyidik untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Ketua pengadilan negeri setempat wajib memberikan izin untuk meminta informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permintaan dari penyidik. (4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan serta dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik.
Pasal 35
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa. (2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permintaan diterima. (4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga sebagai hasil pembalakan liar selama proses penyidikan, penuntunan, dan/atau pemeriksaan berlangsung.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, pimpinan bank harus mencabut pemblokiran.
Pasal 36
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang: a. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada unit kerja terkait; b. meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas data keuangan tersangka; c. meminta kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri; d. menetapkan seseorang sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang; dan/atau e. meminta kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
Pasal 37
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b . . .
Huruf b
Angka 1
Yang dimaksud dengan ’’informasi elektronik’’ adalah
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang
serupa dengan itu.
Angka 2 Yang dimaksud dengan ’’dokumen elektronik’’ adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, berupa: a) tulisan, suara, atau gambar; b) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan/atau c) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Angka 3 Cukup jelas.
Pasal 38
(1) Penyidik melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana perusakan hutan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam. (2) Dalam . . .
(2) Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, atasan langsung penyidik dapat memberi izin untuk memperpanjang penangkapan tersebut untuk paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Pasal 39
Untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan: a. penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya penyidikan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari; b. dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum wajib melakukan penyidikan paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari; c. penuntut umum wajib melimpahkan perkara ke pengadilan paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak selesai penyidikan; d. untuk daerah yang sulit terjangkau karena faktor alam dan geografis atau transportasi dan tingginya biaya dalam rangka penjagaan dan pengamanan barang bukti, terhadap barang bukti kayu cukup dilakukan penyisihan barang bukti yang disertai dengan berita acara penyisihan barang bukti; dan e. instansi teknis kehutanan wajib menunjuk ahli penguji dan pengukur kayu yang diminta penyidik dengan mempertimbangkan kecepatan untuk penyidikan.
Pasal 40
(1) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana perusakan hutan, baik berupa barang bukti temuan maupun barang bukti sitaan, wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan yang sekurang-kurangnya memuat: a. nama, kelompok jenis, sifat, dan jumlah; b. keterangan . . .
b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan,
dan tahun dilakukan penyitaan;
c. keterangan
mengenai
pemilik
atau
yang
menguasai kayu hasil pembalakan liar; dan/atau
d. tanda tangan dan identitas lengkap pejabat
penyidik yang melakukan penyitaan.
(2) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan
barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berada di bawah penguasaannya.
(3) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti
temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan dan meminta izin sita;
b. meminta
izin
peruntukan
kepada
ketua
pengadilan negeri setempat dalam waktu paling
lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
sejak dilakukan penyitaan; dan
c. menyampaikan
tembusan
kepada
kepala
kejaksaan negeri setempat.
(4) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti
sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan dan meminta izin sita;
b. meminta izin lelang bagi barang yang mudah
rusak kepada ketua pengadilan negeri setempat
dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan;
dan
c. menyampaikan
tembusan
kepada
kepala
kejaksaan negeri setempat.
(5) Batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), untuk daerah yang sulit terjangkau karena
faktor alam, geografis, atau transportasi, dapat
diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas)
hari.
(6) Ketua pengadilan negeri wajib menerbitkan atau
menolak izin/persetujuan sita yang diajukan oleh
penyidik paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh
empat) jam sejak permintaan diterima.
Pasal 41 . . .
Pasal 41
Ketua pengadilan negeri setempat, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima permintaan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), wajib menetapkan peruntukan pemanfaatan barang bukti.
Pasal 42
Setiap pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Peruntukan pemanfaatan barang bukti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan:
a. untuk kepentingan pembuktian perkara;
b. untuk
pemanfaatan
bagi
kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan;
c. untuk dimusnahkan; dan/atau
d. untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.
Pasal 44
(1) Barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian. (2) Barang bukti kayu temuan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial. (3) Barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang karena dapat cepat rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Hasil . . .
(4) Hasil lelang kayu sitaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disimpan di bank pemerintah sebagai
barang bukti perkara di pengadilan.
(5) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Pasal 45
(1) Barang bukti temuan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dilelang dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial. (2) Barang bukti sitaan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dilelang karena dapat cepat rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi. (3) Hasil lelang barang bukti sitaan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan di bank Pemerintah sebagai barang bukti perkara di pengadilan. (4) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 46
(1) Barang bukti berupa kebun dan/atau tambang dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dikembalikan kepada Pemerintah untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya. (2) Barang bukti berupa kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan paling lama 1 (satu) daur sampai selesainya proses pemulihan kawasan hutan. (3) Dalam . . .
(3) Dalam hal barang bukti kebun dimanfaatkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
dapat memberikan penugasan kepada badan usaha
milik negara yang bergerak di bidang perkebunan.
(4) Barang
bukti
berupa
tambang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “metode survei daya muat” adalah
metode penentuan kuantitas barang yang dimuat di atas kapal
atau dibongkar dengan cara menghitung net displacement
kapal berdasarkan prinsip Archimedes.
Yang . . .
Yang dimaksud dengan “pembacaan skala angka kapal” adalah pemeriksaan kuantitas (volume dan/atau berat) hasil hutan kayu yang berada di kapal (di atas atau di dalam palka kapal), kecuali di atas atau di dalam/palka kapal layar motor yang terbuat dari kayu.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 48
Ketentuan mengenai tata cara penyimpanan barang bukti hasil perusakan hutan yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan tata cara peruntukan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 49
(1) Penyidik mengajukan permohonan lelang kepada ketua pengadilan negeri setempat terhadap barang bukti sitaan berupa kayu hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan barang bukti temuan serta barang bukti sitaan berupa hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan
lelang
terhadap
barang
bukti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Badan Lelang Negara dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja.
(3) Pelaksanaan
lelang
oleh
Badan
Lelang
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
terbuka setelah selesainya pengujian, penghitungan,
dan penetapan nilai barang bukti oleh lembaga.
(5) Terhadap pihak terafiliasi, tersangka kasus perusakan
hutan
dilarang
mengikuti
lelang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(6) Pengujian, penghitungan, atau penetapan nilai barang
bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan
bersertifikat dari lembaga yang terakreditasi.
Pasal 50
Pengembalian kerugian akibat perusakan hutan tidak menghapus pidana pelaku perusakan hutan.
Paragraf 2 Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 51
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. (2) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, dan/atau diberitahukan kepada terdakwa atau kuasanya. (3) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan upaya hukum atas putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan dijatuhkan, diumumkan, atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.
Pasal 52 . . .
Pasal 52
(1) Perkara perusakan hutan wajib diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan pelimpahan perkara dari penuntut umum. (2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan banding, perkara perusakan hutan wajib diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi. (3) Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dimohonkan kasasi, perkara pembalakan liar wajib diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
Pasal 53
(1) Pemeriksaan perkara perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), pada pengadilan negeri, dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari satu orang hakim karier di pengadilan negeri setempat dan dua orang hakim ad hoc. (2) Pengangkatan hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden atas usulan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. (3) Setelah berlakunya Undang-Undang ini ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia harus mengusulkan calon hakim ad hoc yang diangkat melalui Keputusan Presiden untuk memeriksa perkara perusakan hutan. (4) Dalam mengusulkan calon hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Mahkamah Agung wajib mengumumkan kepada masyarakat. (5) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc, harus terpenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. bertakwa . . .
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan; d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun dalam bidang kehutanan; e. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; g. cakap, jujur, serta memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik; h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan i. melepaskan jabatan struktural dan jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.
Pasal 54
(1) Dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan
pemberantasan
perusakan
hutan,
Presiden
membentuk lembaga yang menangani pencegahan
dan pemberantasan perusakan hutan.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. unsur Kementerian Kehutanan;
b. unsur Kepolisian Republik Indonesia;
c. unsur Kejaksaan Republik Indonesia; dan
d. unsur lain yang terkait.
(4) Pelaksanaan . . .
(4) Pelaksanaan tugas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 55
(1) Lembaga dipimpin seorang kepala dan dibantu
oleh seorang sekretaris dan beberapa orang
deputi.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari unsur Pemerintah dan bertugas
menyelenggarakan
dukungan
administratif
terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
lembaga.
(3) Deputi sebagaimana pada ayat (1) membidangi:
a. bidang pencegahan;
b. bidang penindakan;
c. bidang hukum dan kerja sama; dan
d. bidang pengawasan internal dan pengaduan
masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, lembaga dapat membentuk satuan tugas sebagai unsur pelaksana. (5) Satuan tugas melaksanakan pemberantasan perusakan hutan yang bersifat strategis sejak penyelidikan sampai dengan penuntutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk wilayah kepabeanan atas perintah kepala lembaga dan/atau deputi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 56
(1) Lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) bertugas: a. melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan hutan; b. melaksanakan . . .
b. melaksanakan administrasi penyelidikan dan
penyidikan
terhadap
perkara
perusakan
hutan;
c. melaksanakan
kampanye
antiperusakan
hutan;
d. membangun
dan
mengembangkan
sistem
informasi pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan yang terintegrasi;
e. memberdayakan masyarakat dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan;
f.
melakukan
kerja
sama
dan
koordinasi
antarlembaga
penegak
hukum
dalam
pemberantasan perusakan hutan;
g. mengumumkan hasil pelaksanaan tugas dan
kewenangannya
secara
berkala
kepada
masyarakat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
h. memberi izin penggunaan terhadap barang
bukti
kayu
temuan
hasil
operasi
pemberantasan perusakan hutan yang berasal
dari luar kawasan hutan konservasi untuk
kepentingan sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Presiden.
Pasal 57
Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, lembaga melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 58
(1) Masyarakat berhak atas: a. lingkungan . . .
a. lingkungan hidup yang baik dan sehat,
termasuk kualitas lingkungan hidup yang
dihasilkan oleh hutan;
b. pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. upaya pemberdayaan masyarakat; dan
e. penyuluhan tentang pentingnya kelestarian
hutan dan dampak negatif perusakan hutan.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan, masyarakat berhak:
a. mencari dan memperoleh informasi adanya
dugaan telah terjadinya perusakan hutan;
b. mendapat
pelayanan
dalam
mencari,
memperoleh,
dan
memberikan
informasi
adanya dugaan telah terjadi perusakan hutan
dan penyalahgunaan izin kepada penegak
hukum;
c. mencari dan memperoleh informasi terhadap
izin pengelolaan hutan yang telah dikeluarkan
oleh pemerintah daerah setempat;
d. menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab kepada penegak hukum;
dan
e. memperoleh pelindungan hukum dalam:
- melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Masyarakat berkewajiban: a. menjaga dan memelihara kelestarian hutan; dan b. mengelola hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 60 . . .
Pasal 60
Masyarakat berkewajiban memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui atau adanya indikasi perusakan hutan.
Pasal 61
Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan dengan cara:
a. membentuk
dan
membangun
jejaring
sosial
gerakan anti perusakan hutan;
b. melibatkan
dan
menjadi
mitra
lembaga
pemberantasan perusakan hutan dalam kegiatan
pencegahan
dan
pemberantasan
perusakan
hutan;
c. meningkatkan
kesadaran
tentang
pentingnya
kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan
hutan;
d. memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan
kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan
pencegahan
dan
pemberantasan
perusakan
hutan;
e. ikut
serta
melakukan
pengawasan
dalam
penegakan hukum pemberantasan perusakan
hutan; dan/atau
f.
melakukan kegiatan lain yang bertujuan untuk
pencegahan
dan
pemberantasan
perusakan
hutan.
Pasal 62
Lembaga yang menangani pemberantasan perusakan hutan melakukan kemitraan dengan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan atau di bidang lingkungan hidup serta organisasi sosial kemasyarakatan dalam melakukan pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada masyarakat.
Pasal 63 . . .
Pasal 63
Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dengan negara lain dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan mempertimbangkan dan menjaga kepentingan nasional. (2) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dapat dilakukan dalam bentuk: a. kerja sama bilateral; b. kerja sama regional; atau c. kerja sama multilateral.
Pasal 65
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”hubungan baik berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas)” adalah hubungan bersahabat dengan berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan pada prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Pasal 66
(1) Pemerintah melakukan kerja sama internasional
dalam rangka mencegah perdagangan dan/atau
pencucian kayu tidak sah.
(2) Pemerintah
berkewajiban
melakukan
upaya
pengembalian kerugian atas hasil tindak pidana
perusakan hutan.
(3) Upaya . . .
(3) Upaya pengembalian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemblokiran atau pembekuan sementara harta kekayaan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari kegiatan perusakan hutan; dan/atau b. perampasan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari hasil kegiatan perusakan hutan berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau di negara asing.
Pasal 67
(2) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan dapat dilakukan dalam hal: a. manajemen pengelolaan hutan yang berkelanjutan; b. kerja sama konservasi dan restorasi kawasan hutan; c. pemberdayaan masyarakat; dan d. permerkuatan sistem verifikasi dan sertifikasi legalitas kayu yang diakui secara internasional. (3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengurangi kerusakan hutan akibat perusakan hutan dan kelestarian hutan.
Pasal 68
Pemerintah mendorong kerja sama internasional dalam hal pendanaan dari masyarakat internasional dan investasi swasta internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan.
Pasal 69 . . .
Pasal 69
(1) Untuk melaksanakan kerja sama internasional
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64, Menteri dapat bertindak untuk dan atas
nama Pemerintah Republik Indonesia melakukan
kerja sama internasional dengan negara lain,
organisasi
internasional,
dan/atau
lembaga
keuangan
asing,
khususnya
menyangkut
penanganan pemberantasan pembalakan liar.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, konvensi, dan
kebiasaan internasional yang berlaku secara
umum.
Pasal 70
Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara perusakan hutan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
Kerja sama internasional dalam rangka melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 meliputi: a. identitas keberadaan dan kegiatan dari setiap orang, baik nasional maupun asing yang disangka terlibat dalam perusakan hutan; b. pemindahan hasil kejahatan atau kekayaan yang berasal dari perusakan hutan; c. pemindahan kekayaan, perlengkapan, atau alat pembantu lainnya yang digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam melakukan perusakan hutan; d. seluruh mata rantai terjadinya tindak pidana pencucian kayu tidak sah sampai dengan pencucian uang;
e. identitas . . .
e. identitas dan kegiatan dari negara yang melakukan pencucian kayu tidak sah yang merupakan hasil perusakan hutan di Indonesia; dan/atau f. melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana perusakan hutan.
Pasal 72
Kerja sama dalam rangka penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan melalui kerja sama interpol negara masing-masing.
Pasal 73
Pemerintah dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapat penggantian biaya dan bagi hasil atas pemanfaatan kayu dari perusakan hutan.
Pasal 74
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang- Undang ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 75
Perencanaan dan pengajuan usulan anggaran pemberantasan perusakan hutan dilakukan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Pasal 76
(1) Setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar, wajib diberi pelindungan khusus oleh Pemerintah. (2) Perlindungan . . .
(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghindari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarganya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
Pelindungan keamanan bagi saksi, pelapor, dan informan berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan dan informasi yang akan, sedang, atau telah diberikan; b. pemberian informasi mengenai putusan pengadilan; dan/atau c. pemberitahuan dalam hal terpidana dibebaskan.
Pasal 78
(1) Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. (2) Pelindungan hukum tidak berlaku terhadap pelapor dan informan yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.
Pasal 79
Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Pasal 80
Mekanisme pelindungan hukum pelapor dan informan: a. pelapor dan informan mendapat pelindungan hukum dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
sifat . . .
sifat pentingnya keterangan pelapor dan informan;
tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan informan;
hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap pelapor dan informan; dan
rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh pelapor dan informan. b. tata cara memperoleh pelindungan bagi pelapor dan informan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Pejabat yang berwenang wajib memberikan
pelindungan sepenuhnya kepada pelapor dan
informan,
termasuk
keluarganya,
sejak
ditandatanganinya pernyataan kesediaan.
(2) Pelindungan
atas
keamanan
pelapor
dan
informan dihentikan berdasarkan alasan:
a. pelapor
dan
informan
meminta
agar
pelindungan terhadapnya dihentikan dalam
permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
b. atas permintaan pejabat yang berwenang
dalam hal permintaan pelindungan terhadap
pelapor
dan
informan
berdasarkan
atas
permintaan pejabat yang bersangkutan;
c. pelapor dan informan melanggar ketentuan
yang tertulis dalam perjanjian;
d. instansi yang berwenang berpendapat bahwa
pelapor dan informan tidak lagi memerlukan
pelindungan berdasarkan bukti-bukti yang
meyakinkan; atau
e. penghentian pelindungan keamanan seorang
pelapor dan informan harus dilakukan secara
tertulis.
Pasal 82
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Korporasi yang: a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
c. melakukan . . .
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 83
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d; b. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya: a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut . . .
b. mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (4) Korporasi yang: a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d; b. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau c. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h dipidana . . .
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 84
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan serta paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (4) Korporasi . . .
(4) Korporasi yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 85
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 86
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau b. menyelundupkan . . .
b. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Korporasi yang: a. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau b. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 87
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k; b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau c. menerima . . .
c. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya: a. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k; b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau c. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (4) Korporasi yang: a. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k; b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau c. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 88
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; b. memalsukan . . .
b. memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau c. melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Korporasi yang: a. melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; b. memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau c. melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 89 . . .
Pasal 89
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Korporasi yang: a. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 90 . . .
Pasal 90
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Korporasi yang mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 91
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Korporasi . . .
(2) Korporasi yang: a. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 92
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Korporasi yang: a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau b. membawa . . .
b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 93
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c; b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Orang . . .
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan
yang
berasal
dari
kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf c;
b. menjual,
menguasai,
memiliki
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan
yang
berasal
dari
kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf c;
b. menjual,
menguasai,
memiliki
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf e
dipidana . . .
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 94
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. menyuruh,
mengorganisasi,
atau
menggerakkan
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
a;
b. melakukan
permufakatan
jahat
untuk
melakukan
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
c;
c. mendanai
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
secara
langsung
atau
tidak
langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
d; dan/atau
d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar
dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu
yang sah atau hasil penggunaan kawasan
hutan yang sah untuk dijual kepada pihak
ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan
paling
banyak
Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
(2) Korporasi . . .
(2) Korporasi yang:
a. menyuruh,
mengorganisasi,
atau
menggerakkan
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
a;
b. melakukan
permufakatan
jahat
untuk
melakukan
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
c;
c. mendanai
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,
secara
langsung
atau
tidak
langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
d; dan/atau
d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar
dan atau hasil penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu
yang sah atau hasil penggunaan kawasan
hutan yang sah untuk dijual kepada pihak
ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur
hidup
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
Pasal 95
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;
b. menempatkan . . .
b. menempatkan,
mentransfer,
membayarkan,
membelanjakan,
menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri dan/atau menukarkan uang atau
surat berharga lainnya serta harta kekayaan
lainnya yang diketahuinya atau patut diduga
merupakan hasil pembalakan liar dan/atau
hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf h; dan/atau
c. menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul harta yang diketahui atau patut diduga
berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau
hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah
sehingga
seolah-olah
menjadi
harta
kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf i
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan
paling
banyak
Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar
dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk
pemanfaatan
limbahnya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;
b. menempatkan,
mentransfer,
membayarkan,
membelanjakan,
menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri dan/atau menukarkan uang atau
surat berharga lainnya serta harta kekayaan
lainnya yang diketahuinya atau patut diduga
merupakan hasil pembalakan liar dan/atau
hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf h; dan/atau
c. menyembunyikan . . .
c. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (3) Korporasi yang: a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g; b. menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h; dan/atau c. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Pasal 96 . . .
Pasal 96
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a; b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau c. memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Korporasi yang: a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a; b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau c. memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal 97 . . .
Pasal 97
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. merusak sarana dan prasarana pelindungan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dan/atau
b. merusak, memindahkan, atau menghilangkan
pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi
kawasan hutan, atau batas kawasan hutan
yang berimpit dengan batas negara yang
mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau
luasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. merusak sarana dan prasarana pelindungan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dan/atau
b. merusak, memindahkan, atau menghilangkan
pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi
kawasan hutan, atau batas kawasan hutan
yang berimpit dengan batas negara yang
mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau
luasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. merusak sarana dan prasarana pelindungan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dan/atau
b. merusak . . .
b. merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 98
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Korporasi . . .
(3) Korporasi yang turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 99
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (3) Korporasi yang menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Pasal 100 . . .
Pasal 100
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Korporasi yang mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 101
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan serta paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Korporasi yang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 102
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Korporasi yang menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal 103 . . .
Pasal 103
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan intimidasi dan/atau ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Korporasi yang melakukan intimidasi dan/atau ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 105 . . .
Pasal 105
Setiap pejabat yang: a. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a; b. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau izin penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b; c. melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c; d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d; e. melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e; f. menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f; dan/atau g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 106 . . .
Pasal 106
Setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 107
Setiap kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana pokok.
Pasal 108
Selain penjatuhan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 84, Pasal 94, Pasal 96, Pasal 97 huruf a, Pasal 97 huruf b, Pasal 104, Pasal 105, atau Pasal 106 dikenakan juga uang pengganti, dan apabila tidak terpenuhi, terdakwa dikenai hukuman penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lama pidana sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Pasal 109
(1) Dalam hal perbuatan pembalakan, pemanenan, pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan peredaran kayu hasil tebangan liar dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan/atau penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Perbuatan . . .
(2) Perbuatan pembalakan, pemanenan, pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan peredaran kayu hasil tebangan liar dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang perorangan, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik secara sendiri maupun bersama- sama. (3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. (4) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar menghadap sendiri di sidang pengadilan dan dapat pula memerintahkan agar pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan. (5) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 103. (6) Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 103, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa penutupan seluruh atau sebagian perusahaan.
Pasal 110
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. perkara tindak pidana perusakan hutan yang telah dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan berdasarkan Undang- Undang Nomor Tahun tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang . . .
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) tetap dilanjutkan sampai memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan b. perkara tindak pidana perusakan hutan dalam kawasan hutan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 12 Februari tentang Pengujian Undang- Undang Nomor Tahun tentang Kehutanan, berlaku ketentuan dalam Undang- Undang ini.
Pasal 111
(1) Lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 harus telah terbentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2) Sejak terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanganan semua tindak pidana perusakan hutan yang terorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini menjadi kewenangan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Pasal 112
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan
b. ketentuan . . .
b. ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 113
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) yang mengatur tindak pidana perusakan hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 114
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 130
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
I. UMUM
Hutan Indonesia sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia merupakan unsur utama sistem penyangga kehidupan manusia dan merupakan modal dasar pembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi agar kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia berkembang secara seimbang dan dinamis.
Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global. Oleh karena itu, pemanfaataan dan penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam bangsa Indonesia dikuasai oleh negara.
Penguasaan sumber daya hutan oleh negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk (i) mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; (ii) menetapkan kawasan hutan dan/atau mengubah status kawasan hutan; (iii) mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan; serta (iv) mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya, pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun, untuk hal-hal tertentu yang sangat penting, berskala dan berdampak luas, serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pembangunan . . .
Pembangunan hutan berkelanjutan memerlukan upaya yang sungguh- sungguh karena masih terjadi berbagai tindak kejahatan kehutanan, seperti pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin. Kejahatan itu telah menimbulkan kerugian negara dan kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup yang sangat besar serta telah meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional.
Akhir-akhir ini perusakan hutan semakin meluas dan kompleks. Perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung ataupun hutan konservasi. Perusakan hutan telah berkembang menjadi suatu tindak pidana kejahatan yang berdampak luar biasa dan terorganisasi serta melibatkan banyak pihak, baik nasional maupun internasional. Kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu, penanganan perusakan hutan harus dilakukan secara luar biasa.
Upaya menangani perusakan hutan sesungguhnya telah lama dilakukan, tetapi belum berjalan secara efektif dan belum menunjukkan hasil yang optimal. Hal itu antara lain disebabkan oleh peraturan perundang- undangan yang ada belum secara tegas mengatur tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang agar perusakan hutan terorganisasi dapat ditangani secara efektif dan efisien serta pemberian efek jera kepada pelakunya.
Berdasarkan
pemikiran
sebagaimana
diuraikan
di
atas,
upaya
pemberantasan perusakan hutan melalui undang-undang ini dilaksanakan
dengan
mengedepankan
asas
keadilan
dan
kepastian
hukum,
keberlanjutan, tanggung jawab negara, partisipasi masyarakat, tanggung
gugat,
prioritas,
serta
keterpaduan
dan
koordinasi.
Selanjutnya,
pembentukan undang-undang ini, selain memiliki aspek represif juga
mempertimbangkan aspek restoratif, bertujuan untuk:
a. memberikan payung hukum yang lebih tegas dan lengkap bagi aparat
penegak hukum untuk melakukan pemberantasan perusakan hutan
sehingga mampu memberi efek jera bagi pelakunya;
b. meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan
pihak-pihak terkait melalui lembaga pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan dalam upaya pemberantasan perusakan hutan.
c. meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan
terutama sebagai bentuk kontrol sosial pelaksanaan pemberantasan
perusakan hutan;
d. mengembangkan . . .
d. mengembangkan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan perusakan hutan secara bilateral, regional, ataupun multilateral; dan e. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya guna mewujudkan masyarakat sejahtera.
Ruang lingkup undang-undang ini meliputi (i) pencegahan perusakan hutan; (ii) pemberantasan perusakan hutan; (iii) kelembagaan; (iv) peran serta masyarakat; (v) kerja sama internasional; (vi) pelindungan saksi, pelapor, dan informan; (vii) pembiayaan; dan (viii) sanksi.
Cakupan perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang ini meliputi
proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan
liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Adapun
pembalakan liar didefinisikan sebagai semua kegiatan pemanfaatan hasil
hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi, sedangkan penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah meliputi kegiatan terorganisasi yang
dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau
pertambangan tanpa izin Menteri.
Undang-undang ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional. Pengecualian terhadap kegiatan perladangan tradisional diberikan kepada masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di dalam wilayah hutan tersebut dan telah melakukan kegiatan perladangan dengan mengikuti tradisi rotasi yang telah ditetapkan oleh kelompoknya.
Upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui pembuatan kebijakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah serta dengan peningkatan peran serta masyarakat. Dalam rangka pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang ini mengatur kategori dari perbuatan perusakan hutan terorganisasi, baik perbuatan langsung, tidak langsung, maupun perbuatan terkait lainnya. Guna meningkatkan efektivitas pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang ini dilengkapi dengan hukum acara yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Undang-undang . . .
Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan suatu lembaga yang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terorganisasi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang terdiri atas unsur kehutanan, kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya, seperti unsur kementerian terkait, ahli/pakar, dan wakil masyarakat. Selain memiliki fungsi penegakan hukum, lembaga ini juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi.
Sejak terbentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, penanganan semua tindak pidana perusakan hutan yang terorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini menjadi kewenangan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sedangkan tindak pidana perusakan hutan terorganisasi yang sedang dalam proses hukum, tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya sampai diperoleh kekuatan hukum tetap.
II. PASAL DEMI PASAL
