Pasal 8
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat terampil, meliputi:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana, meliputi:
menerima dokumen impor;
menerima dokumen ekspor;
menerima dokumen cukai;
menerima dokumen pengangkutan barang;
menerima dokumen di laboratorium;
mendeteksi barang dengan menggunakan Hi-Co Scan X- Ray Container;
mendeteksi barang dengan menggunakan Hi-Co Scan X- Ray Bagasi;
memeriksa fisik barang impor;
memeriksa fisik barang ekspor;
memeriksa fisik Barang Kena Cukai (BKC) dan Pita Cukai;
mengelola barang dalam rangka pemeriksaan secara laboratoris;
melaksanakan pemeriksaan dasar;
melaksanakan pemeriksaan kimia fisika;
mendeteksi dan menyeleksi penumpang;
melaksanakan pemeriksaan badan;
memeriksa sarana pengangkut laut;
memeriksa sarana pengangkut udara;
memeriksa bangunan/instalasi pada tempat penimbunan berikat, tempat penimbunan sementara di luar pelabuhan, serta bangunan atau tempat lain yang penyelenggaraannya dengan izin Direktorat Jenderal atau berisi barang di bawah pengawasan pabean;
memeriksa bangunan/instalasi pada pabrik, tempat penyimpanan etil alkohol, tempat penjualan eceran, serta bangunan atau tempat lain untuk memproduksi, menimbun, ataupun menjual BKC;
meneliti kelengkapan, validitas, kebenaran pengisian, perhitungan pungutan impor dan klasifikasi barang;
meneliti kelengkapan, validitas, kebenaran pengisian, perhitungan pungutan ekspor dan klasifikasi barang;
melakukan penelitian dan pengujian dokumen dan atau dokumen pelengkap serta kebenaran perhitungan pungutan negara (tarif, tingkat produksi, masa berlaku pita dan pesanan pita) dalam rangka pelayanan di bidang cukai;
mengumpulkan informasi awal dalam rangka audit;
mengikuti pengarahan persiapan audit;
mengikuti pengarahan pelaksanaan audit oleh Pengawas Mutu Audit (PMA);
memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan Undang-Undang Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
mengisi dan menandatangani formulir pakta integritas;
melakukan wawancara dengan Auditee;
membuat konsep surat dan bukti tanda terima peminjaman/pengembalian buku, catatan, surat dan dokumen untuk penelitian;
meneliti kelengkapan data audit;
membuat konsep surat pernyataan penyerahan data audit;
membuat konsep surat dan/atau berita acara penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit dalam hal Auditee atau wakilnya menolak untuk diaudit atau menolak membantu kelancaran audit;
menandatangani berita acara penolakan dalam hal Auditee atau wakilnya menolak menandatangani surat penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit;
membuat konsep surat pemberitahuan pencacahan fisik sediaan barang dalam hal dilakukan pencacahan fisik;
melakukan pencacahan fisik sediaan barang dalam hal dilakukan pencacahan fisik;
membuat konsep dan menandatangani Berita Acara pencacahan fisik sediaan barang dalam hal dilakukan pencacahan fisik;
membantu Ketua Auditor untuk melakukan tindakan pengamanan apabila diperlukan;
membuat Kertas Kerja Audit
(KKA)
terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukannya untuk diserahkan kepada Ketua Auditor;
mengikuti presentasi Daftar Temuan Sementara (DTS);
membuat laporan kemajuan pelaksanaan audit yang telah dilakukannya untuk diserahkan kepada Ketua Auditor;
membuat berita acara serah terima pekerjaan dengan dilampiri laporan kemajuan pelaksanaan audit terakhir, dalam hal terjadi pelimpahan tugas tim audit;
menyiapkan data dan ikut dalam pembahasan akhir;
membuat konsep Berita Acara Hasil Audit (BAHA);
menandatangani BAHA;
membuat konsep permohonan penelaahan pembahasan akhir;
menghadiri rapat penelaahan atas risalah pembahasan akhir dalam hal diperlukan;
membuat konsep Berita Acara Penghentian Audit (BAPA);
menandatangani BAPA;
mengunggah dokumen pelaksanaan audit yang dihasilkan oleh Tim Audit ke dalam sistem aplikasi administrasi audit;
mengunggah KKA ke dalam sistem aplikasi administrasi audit;
mengumpulkan informasi sebagai bahan penyusunan rekomendasi perlu/tidaknya dilakukan kegiatan memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan Undang- Undang Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan Undang- Undang Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
mengumpulkan informasi sebagai bahan penyusunan rekomendasi perlu/tidaknya diterbitkan Surat Peringatan I/Surat Peringatan II;
mengumpulkan informasi sebagai bahan penyusunan rekomendasi perlu/tidaknya dibuat konsep surat dan/atau berita acara penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit dalam hal Auditee atau wakilnya menolak untuk diaudit atau menolak membantu kelancaran audit;
mengumpulkan informasi perlu/tidaknya dilakukan prosedur konfirmasi secara lisan dan/atau tertulis kepada pihak ketiga;
mengumpulkan dan mengolah data dan informasi di ruangan (dalam kantor);
mengumpulkan dan mengolah data dan informasi di lapangan;
melaksanakan kegiatan patroli laut;
mengonsep Surat Panggilan (SP)/Surat Perintah Membawa (SPM) dalam rangka memanggil saksi;
menyampaikan SP dalam rangka memanggil saksi;
mengonsep SP/SPM dalam rangka memanggil tersangka;
menyampaikan Surat Panggilan Tersangka;
membuat Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
mengonsep Surat Perintah Penangkapan (SPP);
menyampaikan tembusan Surat Perintah Penangkapan;
mengonsep Surat Perintah Penahanan/Surat Perintah Pengalihan Jenis Tahanan/Surat Perintah Penangguhan Penahanan/Surat Perintah Pengeluaran Tahanan/Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan/Surat Penitipan Tahanan;
menyampaikan tembusan Surat Perintah Penahanan;
mengonsep Surat Permintaan Ijin Penggeledahan/Perintah Penggeledahan;
menggeledah dan membuat Berita Acara Penggeledahan Sarana Pengangkut;
memotret Tempat Kejadian Perkara dan membuat Berita Acara Pemotretan Tempat Kejadian Perkara;
mengonsep Surat Permintaan Ijin Penyitaan/Perintah Penyitaan/Laporan Telah Dilakukan Penyitaan;
menyegel dan membuat Berita Acara Pembungkusan dan Penyegelan Barang Bukti;
menyimpan, meregister dan melabel barang bukti;
mengonsep Surat Permintaan Ijin Pelelangan/Perintah Pelelangan/Penetapan Harga Limit Lelang;
membuat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti;
membuat sampul berkas perkara;
membuat daftar isi/saksi/tersangka/barang bukti;
melakukan pemberkasan dan penyegelan (pengelakan);
mengonsep Surat Pengantar Pengiriman Berkas Perkara/Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti;
membuat tanda terima berkas perkara;
mengonsep Surat Penetapan/Surat Penghentian Penyidikan; dan
membuat slide dan matrik.
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan, meliputi:
meneliti dokumen Customs Declaration (CD);
meneliti dokumen Pemberitahuan Impor Barang Tertentu
(PIBT);
- meneliti dokumen Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos
(PPKP);
meneliti dokumen ekspor;
meneliti dokumen cukai;
memimpin pemeriksaan sarana pengangkut laut;
memimpin pemeriksaan sarana pengangkut udara;
meneliti kewajaran nilai pabean dalam rangka verifikasi dokumen impor;
memimpin kegiatan patroli laut;
mengonsep Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
membawa saksi dan membuat Berita Acara Membawa Saksi;
membawa tersangka dan membuat Berita Acara Membawa Tersangka;
membuat Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan dalam rangka memeriksa saksi;
membuat Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi;
membuat Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli;
membuat Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi Ahli;
membuat Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;
membuat Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan dalam rangka memeriksa tersangka;
menangkap dan membuat Berita Acara Penangkapan;
menempatkan/mengeluarkan tahanan dan membuat Berita Acara Penahanan/ Pengalihan Jenis Tahanan/Pengeluaran Tahanan/Serah Terima;
menggeledah dan membuat Berita Acara Penggeledahan Rumah Tinggal/Tempat Tertutup lainnya;
menyita dan membuat Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti;
membuat Berita Acara Sifat dan Kondisi Barang;
menyerahkan tersangka dan barang bukti dan membuat Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti; dan
menyerahkan dan membuat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti.
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia, meliputi:
menerima laporan terjadinya tindak pidana;
membuat Berita Acara Konfrontasi dalam rangka memeriksa saksi;
membuat Berita Acara Konfrontasi dalam rangka memeriksa tersangka;
membuat Berita Acara Penolakan Penandatangan Berita Acara Pemeriksaan;
menerima dan meneliti Surat Kuasa Penunjukan Penasehat Hukum;
membuat resume sementara;
menerima risalah lelang;
membuat Berita Acara Penerimaan Hasil Lelang;
membuat resume pemberkasan;
membuat resume penghentian penyidikan;
membuat resume gelar perkara; dan
membuat bahan jawaban gugatan praperadilan.
(2) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat ahli, meliputi:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, meliputi:
mempersiapkan sistem untuk pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan barang secara laboratoris;
melaksanakan pemeriksaan lanjutan berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia dan membuat resume hasil pengujian dan identifikasi barang;
melakukan verifikasi dokumen ekspor untuk menganalisis kinerja eksportir, sistem pelayanan dan pegawai;
melakukan verifikasi dokumen cukai untuk menganalisis kinerja Pengusaha Barang Kena Cukai, sistem pelayanan dan pegawai;
mengikuti pengarahan persiapan audit;
mengikuti pengarahan pelaksanaan audit oleh PMA;
menyusun dan menandatangani Rencana Kerja Audit (RKA);
menyusun program audit sesuai dengan obyek audit;
memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan Undang-Undang Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
mengisi dan menandatangani formulir pakta integritas;
menjelaskan maksud dan tujuan audit kepada Auditee;
melakukan peminjaman buku, catatan, surat dan dokumen untuk penelitian;
menyerahkan surat pernyataan penyerahan data audit kepada Auditee untuk ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau yang mewakili;
membuat konsep permohonan perpanjangan batas waktu penyerahan data audit dalam hal Auditee mengajukan permohonan;
membuat konsep Surat Peringatan I;
menyerahkan dan membuat bukti tanda terima penyampaian Surat Peringatan I;
membuat konsep Surat Peringatan II;
menyerahkan dan membuat bukti tanda terima penyampaian Surat Peringatan II;
menyerahkan surat penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit untuk ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau yang mewakili dalam hal Auditee atau wakilnya menolak untuk diaudit atau menolak membantu kelancaran audit;
menandatangani berita acara penolakan, dalam hal Auditee atau wakilnya menolak menandatangani surat penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit;
menyimpan data audit sampai dengan dikembalikan kepada pihak terkait;
melakukan pengujian terhadap pelaksanaan Struktur Pengendalian Internal (SPI);
mengusulkan ruang lingkup audit kepada PTA;
membuat konsep perpanjangan periode audit;
membuat konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (perpanjangan pertama);
membuat konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (perpanjangan kedua);
membuat konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (lebih dari 9 bulan);
menyerahkan surat pemberitahuan pencacahan fisik sediaan barang dalam hal dilakukan pencacahan fisik;
mengikuti pencacahan fisik sediaan barang dalam hal dilakukan pencacahan fisik;
menyetujui dan menandatangani Berita Acara pencacahan fisik sediaan barang dalam hal dilakukan pencacahan fisik;
melakukan konfirmasi baik lisan maupun tertulis kepada pihak ketiga apabila diperlukan;
memeriksa dan menyetujui KKA yang dibuat oleh Auditor;
melakukan konsultasi secara periodik kepada PTA dan/atau
PMA;
membuat berita acara serah terima pekerjaan dilampiri laporan kemajuan pelaksanaan audit terakhir kepada PTA dalam hal terjadi pelimpahan tugas tim audit;
membuat laporan kemajuan pelaksanaan audit yang telah dilakukan kepada PTA;
melakukan tindakan pengamanan apabila diperlukan;
menyetujui konsep dan menandatangani BAPA dalam hal penghentian audit;
menyusun konsep DTS;
melakukan presentasi DTS;
menandatangani DTS;
melaksanakan pembahasan akhir;
membuat risalah pembahasan akhir;
menghadiri rapat penelaahan atas risalah pembahasan akhir dalam hal diperlukan;
menyetujui dan menandatangani BAHA;
menyetujui konsep permohonan penelaahan pembahasan akhir;
membuat rekomendasi perlu/tidaknya dilakukan kegiatan memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan Undang-Undang Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
membuat rekomendasi perlu/tidaknya diterbitkan Surat Peringatan I/Surat Peringatan II;
membuat rekomendasi perlu/tidaknya dibuat konsep surat dan/atau berita acara penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit dalam hal Auditee atau wakilnya menolak untuk diaudit atau menolak membantu kelancaran audit;
membuat rekomendasi perlu/tidaknya dilakukan prosedur konfirmasi secara lisan dan/atau tertulis kepada pihak ketiga;
menyusun Laporan Hasil Audit (LHA); dan
menganalisa dan menyajikan data dan informasi.
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Muda, meliputi:
meneliti dokumen impor;
melakukan verifikasi dokumen impor untuk menganalisis kinerja importir, sistem pelayanan dan pegawai;
memberikan pengarahan persiapan audit bersama PMA kepada Ketua Auditor dan Auditor;
mengikuti pengarahan pelaksanaan audit oleh PMA;
memeriksa dan menandatangani RKA;
mengkaji dan merekomendasikan program audit sesuai dengan obyek audit;
memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan Undang-Undang Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
mengisi dan menandatangani formulir pakta integritas;
melakukan supervisi kepada Ketua Auditor dalam penilaian SPI Auditee;
mempresentasikan rencana pelaksanaan audit mengenai ruang lingkup audit kepada PMA;
mengkaji dan menyetujui konsep Surat Peringatan I;
mengkaji dan menyetujui konsep Surat Peringatan II;
mengkaji dan menyetujui usulan perpanjangan periode audit;
mengkaji dan menyetujui konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (perpanjangan pertama);
mengkaji dan menyetujui konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (perpanjangan kedua);
mengkaji dan menyetujui konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (lebih dari 9 bulan);
mengkaji dan menyetujui konsep permohonan perpanjangan batas waktu penyerahan data audit dalam hal Auditee mengajukan permohonan;
memeriksa dan menyetujui KKA yang diajukan oleh Ketua Auditor;
melaksanakan supervisi dalam bentuk konsultasi di dalam pelaksanaan audit kepada Ketua Auditor;
mengevaluasi realisasi RKA;
membuat laporan kemajuan kepada PMA;
membuat berita acara serah terima pekerjaan dilampiri dengan laporan kemajuan pelaksanaan audit terakhir, dalam hal terjadi pelimpahan tugas tim audit;
mengkaji dan menandatangani
BAPA,
dalam hal penghentian audit;
mengikuti presentasi DTS;
memeriksa dan menandatangani DTS;
melaksanakan pembahasan akhir;
menyetujui dan menandatangani risalah pembahasan akhir;
menyetujui dengan membubuhkan paraf surat permohonan penelaahan atas risalah pembahasan akhir, dalam hal diperlukan;
menghadiri rapat penelaahan atas risalah pembahasan akhir, dalam hal diperlukan;
menyetujui dan menandatangani BAHA;
mengkaji dan menyetujui rekomendasi perlu/tidaknya dilakukan kegiatan memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan Undang-Undang Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
mengkaji dan menyetujui rekomendasi perlu/tidaknya diterbitkan Surat Peringatan I/Surat Peringatan II;
mengkaji dan menyetujui rekomendasi perlu/tidaknya dibuat konsep surat dan/atau berita acara penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit dalam hal Auditee atau wakilnya menolak untuk diaudit atau menolak membantu kelancaran audit;
mengkaji dan menyetujui rekomendasi perlu/tidaknya dilakukan prosedur konfirmasi secara lisan dan/atau tertulis kepada pihak ketiga;
memeriksa dan menandatangani LHA;
mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan;
mengevaluasi konsep dan menerbitkan SP/SPM dalam rangka memanggil saksi;
mengevaluasi konsep dan menerbitkan SP/SPM dalam rangka memanggil tersangka;
menyediakan Penasehat Hukum;
mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan;
mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Perintah Penahanan/Surat Perintah Pengalihan Jenis Tahanan/Surat Perintah Penangguhan Penahanan/Surat Perintah Pengeluaran Tahanan/Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan/Surat Penitipan Tahanan;
mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Permintaan Ijin Penggeledahan/Surat Perintah Penggeledahan;
mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Permintaan Ijin Penyitaan/Surat Perintah Penyitaan/Laporan Telah Dilakukan Penyitaan;
mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Permintaan Ijin Pelelangan/Surat Perintah Pelelangan/Penetapan Harga Limit Lelang;
mengevaluasi dan menyetujui resume dalam rangka pemberkasan;
mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Pengantar Pengiriman Berkas Perkara/Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti;
mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Penetapan/Surat Penghentian Penyidikan;
mengevaluasi dan menyetujui resume dalam rangka penghentian penyidikan;
mengevaluasi dan menyetujui resume dalam rangka gelar perkara; dan
mengevaluasi dan menyetujui jawaban gugatan praperadilan.
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, meliputi:
memberikan pengarahan persiapan audit dan pelaksanaan audit;
menyetujui dan menandatangani RKA;
memeriksa dan menyetujui program audit sesuai dengan obyek audit;
memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan Undang-Undang Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
mengisi dan menandatangani formulir pakta integritas;
menyetujui dan menandatangani usulan perpanjangan periode audit;
menyetujui dan menandatangani konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (perpanjangan pertama);
menyetujui dan menandatangani konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (perpanjangan kedua);
menyetujui dan menandatangani konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (lebih dari 9 bulan);
menyetujui dan menandatangani permohonan perpanjangan batas waktu penyerahan data audit dalam hal Auditee mengajukan permohonan;
menyetujui dan menandatangani konsep Surat Peringatan I;
menyetujui dan menandatangani konsep Surat Peringatan II;
menetapkan ruang lingkup audit;
mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan audit dalam bentuk konsultasi di dalam pelaksanaan audit kepada PTA dan Ketua Auditor;
mengevaluasi realisasi RKA;
mengevaluasi realisasi pelaksanaan audit sesuai program audit yang telah ditentukan;
membuat berita acara serah terima pekerjaan dilampiri laporan kemajuan audit terakhir kepada Direktur Audit/Kepala Kanwil/Kepala Kantor Pelayanan Utama dalam hal terjadi pelimpahan tugas tim audit;
menyetujui dan menandatangani
BAPA
dalam hal penghentian audit;
mengikuti presentasi DTS;
menyetujui dan menandatangani DTS;
melaksanakan pembahasan akhir temuan sementara hasil audit;
menyetujui dan menandatangani surat permohonan penelaahan hasil pembahasan akhir dalam hal diperlukan;
menghadiri rapat penelaahan atas risalah pembahasan akhir, dalam hal diperlukan;
menyetujui dan menandatangani BAHA;
memberikan keputusan perlu/tidaknya dilakukan kegiatan memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan Undang-Undang Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
memberikan keputusan perlu/tidaknya diterbitkan Surat Peringatan I/ Surat Peringatan II;
memberikan keputusan perlu/tidaknya dibuat konsep surat dan/atau berita acara penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit dalam hal Auditee atau wakilnya menolak untuk diaudit atau menolak membantu kelancaran audit;
memberikan keputusan perlu/tidaknya dilakukan prosedur konfirmasi secara lisan dan/atau tertulis kepada pihak ketiga; dan
menyetujui dan menandatangani LHA.
(3) Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan pendukung kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagi Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat terampil dan Lampiran II bagi Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat ahli yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 23 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
