PERMENPANRB
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013...
Pasal 7A
(1) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2), berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2).
- Ketentuan Pasal 8 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
