Pasal 7
Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah masyarakat setempat,
masyarakat hukum adat, dan masyarakat umum. Masyarakat
setempat merupakan masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau
sekitar
hutan
yang
merupakan
kesatuan
komunitas
sosial
berdasarkan mata pencaharian yang bergantung pada hutan,
kesejarahan, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib
kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan.
Masyarakat hukum adat adalah masyarakat tradisional yang masih
terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam
bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan
masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan
sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan
Daerah.
Masyarakat umum adalah masyarakat di luar masyarakat setempat
dan masyarakat hukum adat.
Badan hukum yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik swasta, dan koperasi.
