PERMENPANRB
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013...
Pasal 25A
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan atau uji kompetensi.
(2) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan penjenjangan atau uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut:
