Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan ”keadilan dan kepastian hukum” adalah pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum berlaku untuk semua lapisan masyarakat.
Huruf b Yang dimaksud dengan ”keberlanjutan” adalah setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi untuk menjaga kelestarian hutan.
Huruf c Yang dimaksud dengan ”tanggung jawab negara” adalah pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan merupakan tanggung jawab negara untuk melakukannya agar kelestarian hutan tetap terjaga.
Huruf d . . .
Huruf d.
Yang
dimaksud
“partisipasi
masyarakat”
adalah
bahwa
keterlibatan
masyarakat
dalam
melakukan
kegiatan
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan memiliki
peran yang sangat signifikan dalam rangka menjaga kelestarian
hutan.
Huruf e Yang dimaksud dengan ”tanggung gugat” adalah bahwa evaluasi kinerja pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dilaksanakan dengan mengevaluasi pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat secara sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.
Huruf f Yang dimaksud ”prioritas” adalah bahwa perkara perusakan hutan merupakan perkara yang perlu penanganan segera sehingga penanganan penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan perlu didahulukan.
Huruf g Yang dimaksud dengan ”keterpaduan dan koordinasi” adalah kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas pemangku kepentingan, dan koordinasi antarsektor dan antarkepentingan sangat diperlukan. Pemangku kepentingan antara lain Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
