Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.05/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Pasal 1
Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga. 1a. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh BLU. 1b. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang 2009, No.496 memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Usaha Lainnya adalah usaha yang tidak termasuk dalam koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dikategorikan sebagai penerima Dana Bergulir karena kegiatan/bidang usaha tersebut tidak diminati untuk didanai oleh perbankan.
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari satu program. 2009, No.496
Rencana Bisnis dan Anggaran, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
Nilai Bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) adalah jumlah kas yang dikuasai dan/atau dimiliki Satker pengelola Dana Bergulir ditambah jumlah yang diharapkan dapat ditagih.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat, yang masa berlakunya mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. 2009, No.496
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Dana Bergulir bertujuan untuk membantu perkuatan modal usaha guna pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional.
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika
memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a. merupakan bagian dari keuangan negara;
b. dicantumkan
dalam
APBN
dan/atau
laporan
keuangan;
c. dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh
PA/KPA;
d. disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok
masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai
tambah,
dan
digulirkan
kembali
kepada
masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund);
e. ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha
mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya; dan
f. dapat ditarik kembali pada suatu saat.
(2) Keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
negara.
(3) Dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai
pengertian bahwa dana bergulir dimasukkan ke dalam
2009, No.496
siklus APBN yaitu dalam APBN/APBN Perubahan
dan/atau Laporan Keuangan PA/KPA.
(4) Dimiliki, dikuasai, dikendalikan, dan/atau dikelola oleh
PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
mempunyai pengertian bahwa PA/KPA mempunyai hak
kepemilikan Dana Bergulir, penguasaan Dana Bergulir,
dan/atau kewenangan dalam melakukan pembinaan,
monitoring, pengawasan atau kegiatan lain dalam rangka
pemberdayaan Dana Bergulir.
(5) Ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai
pengertian bahwa PA/KPA/pihak ketiga yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA dapat menarik/menagih Dana
Bergulir dengan mengenakan bunga/bagi hasil selain
pokok Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir,
atau PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA dapat menarik/menagih Dana Bergulir dengan
tidak mengenakan bunga/bagi hasil dengan tujuan
tertentu
yang
ditetapkan
oleh
Kementerian
Negara/Lembaga.
(6) Perkuatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e mempunyai pengertian bahwa dana tersebut digunakan
untuk meningkatkan kemampuan operasional/bisnis penerima
Dana Bergulir.
(7) Dapat ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f mempunyai pengertian bahwa dana tersebut
dapat ditarik secara fisik oleh PA/KPA/pihak ketiga yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA dari penerima Dana
Bergulir untuk digulirkan kembali.
- Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) PA/KPA/pimpinan Satker BLU dapat menyalurkan Dana
Bergulir kepada penerima Dana Bergulir dengan atau
tanpa lembaga perantara.
2009, No.496
(2) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa lembaga keuangan bank, lembaga keuangan
non-bank, atau satuan kerja pemerintah daerah di bidang
pembiayaan
yang
menerapkan
Pola
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
(3) Lembaga perantara berupa lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan non-bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berfungsi sebagai penyalur (channneling)
atau pelaksana pengguliran dana (executing).
(3a) Lembaga perantara berupa satuan kerja pemerintah
daerah di bidang pembiayaan yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
berfungsi sebagai penyalur dana (channeling).
(4) Lembaga perantara berfungsi sebagai penyalur dana
(channeling)
dalam
hal
lembaga
tersebut
hanya
menyalurkan dan menagih kembali Dana Bergulir
kepada/dari
penerima
Dana
Bergulir
dan
tidak
bertanggung jawab menetapkan penerima Dana Bergulir,
serta
tidak
menanggung
risiko
terhadap
pinjaman/pembiayaan yang disalurkan.
(5) Lembaga
perantara
berfungsi
sebagai
pelaksana
pengguliran dana (executing) dalam hal lembaga tersebut
mempunyai tanggung jawab menyeleksi dan menetapkan
penerima Dana Bergulir, menyalurkan dan menagih
kembali Dana Bergulir, serta menanggung risiko terhadap
ketidaktertagihan dana bergulir.
- Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Penerima Dana Bergulir yang disalurkan melalui lembaga perantara yang berfungsi sebagai pelaksana PA/KPA/pimpinan Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), menandatangani perikatan dengan PA/KPA/pimpinan Satker BLU. 2009, No.496 (2) Dalam rangka penyaluran Dana Bergulir, penerima Dana Bergulir yang telah ditetapkan oleh lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), menandatangani perikatan dengan pimpinan lembaga perantara serta dilaporkan kepada PA/KPA/pimpinan Satker BLU. (3) Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dibuat dalam bentuk surat perjanjian atau dokumen lainnya. (4) Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang mencantumkan: a. nama dan alamat penerima Dana Bergulir; b. nama bank dan nomor rekening penerima Dana Bergulir; c. jumlah Dana Bergulir yang diberikan; d. tujuan penggunaan Dana Bergulir; e. hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan f. jangka waktu perikatan.
- Di antara huruf c dan huruf d Pasal 21 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf c1 dan huruf c2, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2), akuntansi untuk transaksi Dana
Bergulir adalah sebagai berikut :
a.
Pengeluaran untuk Dana bergulir yang bersumber dari
Rupiah Murni, hibah, dan pendapatan dari Dana
Bergulir dilaporkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan
pada Laporan Realisasi Anggaran.
b.
Pengeluaran untuk Dana Bergulir yang bersumber dari
penarikan kembali pokok Dana Bergulir, saldo pokok
pembiayaan yang diterima dari APBN, dan sumber
lainnya yang telah dipertanggungjawabkan dalam
2009, No.496
laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tidak
dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran, cukup
dalam laporan keuangan Satker BLU sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan.
c.
Dana
Bergulir
yang
terbentuk
sebagai
akibat
pengeluaran pada huruf a dan huruf b dilaporkan
sebagai Investasi Jangka Panjang Non-Permanen pada
Neraca.
c1. Dana bergulir yang disalurkan oleh Satker BLU
dilaporkan sebagai piutang dana bergulir pada Neraca
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
c2. Pengelolaan piutang dana bergulir sebagaimana
dimaksud dalam huruf c1, mengacu kepada Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Piutang BLU.
d.
Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir yang ditagih
dari penerima Dana Bergulir tidak dicatat oleh Satker
BLU sebagai Penerimaan Pembiayaan pada Laporan
Realisasi Anggaran dan tidak mengurangi Dana
Bergulir di Neraca, tetapi harus diungkapkan secara
jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan
penerimaan dimaksud harus dilaporkan dalam laporan
keuangan Satker BLU sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan.
e.
Penerimaan pendapatan, berupa bunga, bagi hasil, dan
hasil lainnya yang diterima dari Dana Bergulir
dilaporkan sebagai Pendapatan pada Laporan Realisasi
Anggaran.
f.
Pengeluaran untuk keperluan operasional Satker
BLU yang bersumber dari pendapatan Dana Bergulir
dilaporkan sebagai Belanja Barang dan Jasa dan/atau
Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran.
- Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24
(1) Dana Bergulir yang telah diinventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dialihkan pengelolaannya kepada Satker BLU di Kementerian Negara/ Lembaga. 2009, No.496 (2) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak membentuk Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Bergulir yang diterima harus disetor ke Rekening KUN secepatnya sesuai ketentuan perundang- undangan dan Satker tersebut tidak dapat mengelola Dana Bergulir. Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
