Pasal 10
(1) Penerima Dana Bergulir yang disalurkan melalui lembaga perantara yang berfungsi sebagai pelaksana PA/KPA/pimpinan Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), menandatangani perikatan dengan PA/KPA/pimpinan Satker BLU. 2009, No.496 (2) Dalam rangka penyaluran Dana Bergulir, penerima Dana Bergulir yang telah ditetapkan oleh lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), menandatangani perikatan dengan pimpinan lembaga perantara serta dilaporkan kepada PA/KPA/pimpinan Satker BLU. (3) Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dibuat dalam bentuk surat perjanjian atau dokumen lainnya. (4) Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang mencantumkan: a. nama dan alamat penerima Dana Bergulir; b. nama bank dan nomor rekening penerima Dana Bergulir; c. jumlah Dana Bergulir yang diberikan; d. tujuan penggunaan Dana Bergulir; e. hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan f. jangka waktu perikatan.
- Di antara huruf c dan huruf d Pasal 21 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf c1 dan huruf c2, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
