Pasal 6
(1) PA/KPA/pimpinan Satker BLU dapat menyalurkan Dana
Bergulir kepada penerima Dana Bergulir dengan atau
tanpa lembaga perantara.
2009, No.496
(2) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa lembaga keuangan bank, lembaga keuangan
non-bank, atau satuan kerja pemerintah daerah di bidang
pembiayaan
yang
menerapkan
Pola
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
(3) Lembaga perantara berupa lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan non-bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berfungsi sebagai penyalur (channneling)
atau pelaksana pengguliran dana (executing).
(3a) Lembaga perantara berupa satuan kerja pemerintah
daerah di bidang pembiayaan yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
berfungsi sebagai penyalur dana (channeling).
(4) Lembaga perantara berfungsi sebagai penyalur dana
(channeling)
dalam
hal
lembaga
tersebut
hanya
menyalurkan dan menagih kembali Dana Bergulir
kepada/dari
penerima
Dana
Bergulir
dan
tidak
bertanggung jawab menetapkan penerima Dana Bergulir,
serta
tidak
menanggung
risiko
terhadap
pinjaman/pembiayaan yang disalurkan.
(5) Lembaga
perantara
berfungsi
sebagai
pelaksana
pengguliran dana (executing) dalam hal lembaga tersebut
mempunyai tanggung jawab menyeleksi dan menetapkan
penerima Dana Bergulir, menyalurkan dan menagih
kembali Dana Bergulir, serta menanggung risiko terhadap
ketidaktertagihan dana bergulir.
- Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
