Pasal 3
(1) Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika
memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a. merupakan bagian dari keuangan negara;
b. dicantumkan
dalam
APBN
dan/atau
laporan
keuangan;
c. dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh
PA/KPA;
d. disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok
masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai
tambah,
dan
digulirkan
kembali
kepada
masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund);
e. ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha
mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya; dan
f. dapat ditarik kembali pada suatu saat.
(2) Keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
negara.
(3) Dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai
pengertian bahwa dana bergulir dimasukkan ke dalam
2009, No.496
siklus APBN yaitu dalam APBN/APBN Perubahan
dan/atau Laporan Keuangan PA/KPA.
(4) Dimiliki, dikuasai, dikendalikan, dan/atau dikelola oleh
PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
mempunyai pengertian bahwa PA/KPA mempunyai hak
kepemilikan Dana Bergulir, penguasaan Dana Bergulir,
dan/atau kewenangan dalam melakukan pembinaan,
monitoring, pengawasan atau kegiatan lain dalam rangka
pemberdayaan Dana Bergulir.
(5) Ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai
pengertian bahwa PA/KPA/pihak ketiga yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA dapat menarik/menagih Dana
Bergulir dengan mengenakan bunga/bagi hasil selain
pokok Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir,
atau PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA dapat menarik/menagih Dana Bergulir dengan
tidak mengenakan bunga/bagi hasil dengan tujuan
tertentu
yang
ditetapkan
oleh
Kementerian
Negara/Lembaga.
(6) Perkuatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e mempunyai pengertian bahwa dana tersebut digunakan
untuk meningkatkan kemampuan operasional/bisnis penerima
Dana Bergulir.
(7) Dapat ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f mempunyai pengertian bahwa dana tersebut
dapat ditarik secara fisik oleh PA/KPA/pihak ketiga yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA dari penerima Dana
Bergulir untuk digulirkan kembali.
- Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
