Pasal 21
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2), akuntansi untuk transaksi Dana
Bergulir adalah sebagai berikut :
a.
Pengeluaran untuk Dana bergulir yang bersumber dari
Rupiah Murni, hibah, dan pendapatan dari Dana
Bergulir dilaporkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan
pada Laporan Realisasi Anggaran.
b.
Pengeluaran untuk Dana Bergulir yang bersumber dari
penarikan kembali pokok Dana Bergulir, saldo pokok
pembiayaan yang diterima dari APBN, dan sumber
lainnya yang telah dipertanggungjawabkan dalam
2009, No.496
laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tidak
dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran, cukup
dalam laporan keuangan Satker BLU sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan.
c.
Dana
Bergulir
yang
terbentuk
sebagai
akibat
pengeluaran pada huruf a dan huruf b dilaporkan
sebagai Investasi Jangka Panjang Non-Permanen pada
Neraca.
c1. Dana bergulir yang disalurkan oleh Satker BLU
dilaporkan sebagai piutang dana bergulir pada Neraca
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
c2. Pengelolaan piutang dana bergulir sebagaimana
dimaksud dalam huruf c1, mengacu kepada Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Piutang BLU.
d.
Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir yang ditagih
dari penerima Dana Bergulir tidak dicatat oleh Satker
BLU sebagai Penerimaan Pembiayaan pada Laporan
Realisasi Anggaran dan tidak mengurangi Dana
Bergulir di Neraca, tetapi harus diungkapkan secara
jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan
penerimaan dimaksud harus dilaporkan dalam laporan
keuangan Satker BLU sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan.
e.
Penerimaan pendapatan, berupa bunga, bagi hasil, dan
hasil lainnya yang diterima dari Dana Bergulir
dilaporkan sebagai Pendapatan pada Laporan Realisasi
Anggaran.
f.
Pengeluaran untuk keperluan operasional Satker
BLU yang bersumber dari pendapatan Dana Bergulir
dilaporkan sebagai Belanja Barang dan Jasa dan/atau
Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran.
- Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
