Pasal 24
(1) Dana Bergulir yang telah diinventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dialihkan pengelolaannya kepada Satker BLU di Kementerian Negara/ Lembaga. 2009, No.496 (2) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak membentuk Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Bergulir yang diterima harus disetor ke Rekening KUN secepatnya sesuai ketentuan perundang- undangan dan Satker tersebut tidak dapat mengelola Dana Bergulir. Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
