Langsung ke konten
PERMENKEU Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang