Pasal 13
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN rencana Lelang SBSN dan rencana Lelang SBSN Tambahan sebelum tanggal pelaksanaan Lelang.
(2) Penetapan rencana Lelang SBSN dilakukan sebelum pelaksanaan Lelang SBSN paling kurang memuat: a. seri; b. mata uang; c. jenis akad; d. tanggal jatuh tempo; e. tanggal lelang; f. target indikatif; g. metode penetapan harga SBSN; h. persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Nonkompetitif untuk SBSN yang akan ditawarkan; dan i. jenis aset yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN (Aset SBSN). (3) Penetapan rencana Lelang SBSN Tambahan dilakukan pada saat penetapan hasil Lelang SBSN paling kurang memuat: a. waktu pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan; b. jangka waktu SBSN; c. Imbal Hasil; dan d. Pihak yang dapat mengikuti Lelang SBSN Tambahan. (4) Penetapan rencana Lelang SBSN dan rencana Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri.
- Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
