Pasal 12
(1) Peserta Lelang yang tidak menyampaikan penawaran pembelian pada 2 (dua) kali Lelang SBSN berturut- turut dapat diberikan surat peringatan. (2) Surat peringatan Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri. (3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri dapat mencabut penunjukan Peserta Lelang dalam hal: a. Peserta Lelang tidak menyampaikan penawaran selama 4 (empat) kali berturut-turut atau menyampaikan penawaran pembelian kurang dari 4 (empat) kali dalam 8 (delapan) kali Lelang SBSN terakhir; b. Peserta Lelang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Peserta Lelang dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait; d. Peserta Lelang mengajukan pengunduran diri sebagai Peserta Lelang secara tertulis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; e. Peserta Lelang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10C; dan/atau f. Bank atau Perusahaan Efek diputuskan hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan oleh Menteri. (4) Pencabutan penunjukan Peserta Lelang dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain hal-hal sebagai berikut: a. jumlah Peserta Lelang; b. ketersediaan calon Peserta Lelang; c. target dan daya serap atas penerbitan SBSN; dan/atau d. pengembangan likuiditas SBSN di pasar sekunder. (5) Pencabutan penunjukan Peserta Lelang dilaporkan kepada otoritas terkait dan dapat diumumkan kepada publik. (6) Peserta Lelang yang telah dicabut penunjukkannya sebagai Peserta Lelang karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Peserta Lelang setelah 12 (dua belas) bulan sejak pencabutan sebagai Peserta Lelang.
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
