PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 10A
Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi Peserta Lelang dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan jumlah Peserta Lelang; dan/atau b. rekam jejak Bank atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai calon Peserta Lelang termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
