PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 3
(1) Menteri dapat menunjuk Bank INDONESIA sebagai Agen Lelang untuk melaksanakan Lelang. (2) Agen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengumumkan rencana Lelang SBSN; b. melaksanakan Lelang SBSN; c. menyampaikan data penawaran pembelian Lelang SBSN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan d. mengumumkan hasil ketetapan Lelang SBSN kepada Peserta Lelang dan/atau LPS melalui sistem Lelang. (3) Dalam hal Bank INDONESIA bertindak sebagai Agen Lelang, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Lelang mengikuti Peraturan Bank INDONESIA.
- Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C yang berbunyi sebagai berikut:
