Pasal 21
(1) Pelaksanaan Lelang SBSN dilakukan melalui Agen Lelang. (2) Agen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan sebagai berikut: a. mengumumkan rencana lelang SBSN kepada Peserta Lelang dan LPS yang paling kurang meliputi:
- seri, mata uang, jumlah indikatif SBSN yang ditawarkan;
- tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang SBSN;
- tanggal Setelmen dan tanggal jatuh tempo; dan
- waktu pengumuman hasil Lelang SBSN. b. melaksanakan Lelang SBSN; c. menyampaikan hasil penawaran Lelang SBSN kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
d. mengumumkan pemenang Lelang SBSN kepada Peserta Lelang, dan/atau LPS. (3) Pengumuman pemenang Lelang SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang, dan/atau LPS paling kurang meliputi: a. nama pemenang; b. nilai nominal; dan c. tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga. (4) Agen Lelang mengumumkan hasil lelang SBSN kepada peserta lelang dan/atau LPS serta publik pada hari pelaksanaan lelang SBSN, yang paling kurang meliputi: a. kuantitas lelang secara keseluruhan; dan b. rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.
- Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:
