Pasal 37
(1) Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan: a. tidak melunasi sebagian atau seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen; atau b. saldo giro rupiah bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar di Bank INDONESIA tidak mencukupi untuk pelaksanaan Setelmen sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen, sebagian atau seluruh hasil Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan yang setelmennya dilakukan oleh Peserta Lelang SBSN yang bersangkutan, dinyatakan batal. (2) Pembatalan transaksi Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan yang dilakukan oleh Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang dikenakan sanksi: a. tidak diperkenankan mengikuti Lelang SBSN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan b. dilaporkan kepada otoritas terkait. (3) Pembatalan transaksi Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan kepada publik paling kurang memuat: a. seri; dan b. perubahan nominal SBSN.
- Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C yang berbunyi sebagai berikut:
