Langsung ke konten
PERMENKEU Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Referensi Silang (1)
UU 11/2016 — PENGAMPUNAN PAJAK