Pasal 8
(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas. (1a) Dana yang berasal dari penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh pengurus perusahaan sesuai dengan kebijakan perusahaan. (2) Sektor yang menjadi prioritas Pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (3) Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah. (4) Logam mulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e adalah emas batangan/lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen). (5) Emas batangan/lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan emas yang diproduksi di INDONESIA, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA).
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
