Pasal 7
(1) Perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). (2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan dana tetap dilakukan melalui Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (3) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sebelumnya. (4) Surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat: a. nama Wajib Pajak; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. nomor Rekening Khusus Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway pada saat dilakukan pengalihan dana ke dalam wilayah NKRI; d. tanggal pengalihan dana ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway; e. rekapitulasi tanggal perpindahan dan jenis investasi yang dipindahkan dari gateway sebelumnya; f. gateway tujuan; dan g. nilai investasi atau nominal dana yang dipindahkan dari gateway sebelumnya. (5) Format surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
