Pasal 5
(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a) huruf a, pengalihan Harta dimaksud dilakukan dengan mengalihkan dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus. (1a) Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuka oleh Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (1b) Pengalihan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal Wajib Pajak telah membuka Rekening Khusus untuk pengalihan dana dari luar wilayah NKRI berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak beserta perubahannya, Wajib Pajak harus menggunakan Rekening Khusus tersebut untuk menerima pengalihan dana dari luar wilayah NKRI.
(3) Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait. (4) Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang berada di wilayah NKRI atau kantor cabang yang berada di luar wilayah NKRI. (5) Kantor cabang yang berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang berada di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya. (6) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).
- Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
