PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 9
(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan, atau pengalihan kepemilikan investasi, terhadap nilai pokok investasi maupun keuntungan dari hasil investasi tersebut disetorkan ke Rekening
Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi. (2) Keuntungan dari hasil investasi atas penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditarik sewaktu-waktu oleh Wajib Pajak dari Rekening Khusus. (3) Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan selisih lebih atas nilai investasi awal untuk setiap jenis investasi pada gateway, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam investasi.
- Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
