PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 11
(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf e dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (2) Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (3) Investasi yang dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicairkan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam hal Wajib Pajak mengalami gagal bayar (default).
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
