Pasal 12
(1) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. melakukan pendebetan dana dari Rekening Khusus Wajib Pajak kepada pihak terkait untuk keperluan penempatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. melakukan penyimpanan dokumen dan/atau bukti investasi yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau dalam rangka mendukung monitoring oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway atas kesesuaian dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5); c. menerima dana hasil divestasi, penjualan, atau pengalihan investasi dan menyetorkannya ke Rekening Khusus atas nama Wajib Pajak; d. menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
- pembukaan Rekening Khusus untuk penerimaan dana dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI;
- laporan transaksi/aktivitas Rekening Khusus; dan 3) laporan posisi Rekening Khusus dan investasi; e. melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dalam rangka investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak; f. menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway;
g. mengalihkan dana, dokumen dan/atau bukti investasi yang terkait dengan investasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ke Bank Persepsi lain yang ditunjuk sebagai gateway sesuai pilihan Wajib Pajak, dalam hal Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dicabut penunjukannya oleh Menteri; dan h. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak, dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B ayat (1). (2) Perjanjian antara Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, harus memuat: a. pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai keterbukaan data dan informasi kepada otoritas terkait, termasuk pertukaran data antar otoritas terkait dalam hal diperlukan; dan b. pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai keterbukaan data dan informasi kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak. (3) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway melakukan sosialisasi mengenai bentuk investasi di luar pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 13 diubah, dan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
