Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah
spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media
lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung
terhadap kesehatan masyarakat.
2.
Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan
teknis kesehatan pada media lingkungan.
3.
Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi adalah air dengan
kualitas tertentu yang digunakan untuk keperluan
sehari-hari yang kualitasnya berbeda dengan kualitas air
minum.
4.
Kolam Renang adalah tempat dan fasilitas umum berupa
konstruksi kolam berisi air yang telah diolah yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
kenyamanan
dan
pengamanan baik yang terletak di dalam maupun di luar
bangunan yang digunakan untuk berenang, rekreasi,
atau olahraga air lainnya.
5.
Solus Per Aqua yang selanjutnya disingkat SPA adalah
sarana air yang dapat digunakan untuk terapi dengan
karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh
dengan cara pengolahan maupun alami.
6.
Pemandian Umum adalah tempat dan fasilitas umum
dengan menggunakan air alam tanpa pengolahan terlebih
dahulu yang digunakan untuk kegiatan mandi, relaksasi,
rekreasi, atau olahraga, dan dilengkapi dengan fasilitas
lainnya.
7.
Penyelenggara adalah badan usaha, usaha perorangan,
kelompok
masyarakat
dan/atau
individual
yang
melakukan
penyelenggaraan
penyediaan
Air
untuk
www.peraturan.go.id
2017, No. 864
Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, SPA, dan
Pemandian Umum.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
(1)
Setiap Penyelenggara wajib menjamin kualitas Air untuk
Keperluan Higiene Sanitasi, air untuk Kolam Renang, air
untuk SPA, dan air untuk Pemandian Umum, yang
memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan
dan Persyaratan Kesehatan.
(2)
Standar
Baku
Mutu
Kesehatan
Lingkungan
dan
Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Untuk menjaga kualitas Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, air untuk Kolam Renang, air untuk SPA, dan air untuk Pemandian Umum memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan pengawasan internal dan eksternal.
Pasal 4
(1)
Pengawasan
internal
merupakan
pengawasan
yang
dilakukan oleh Penyelenggara melalui penilaian mandiri,
pengambilan, dan pengujian sampel air.
(2)
Pengawasan internal dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun kecuali parameter tertentu yang
telah ditetapkan dalam Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan.
(3)
Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan formulir 1 tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2017, No. 864 (4) Hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan formulir 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikecualikan bagi Penyelenggara yang tidak menyediakan air untuk kepentingan umum atau komersial.
Pasal 5
(1)
Pengawasan eksternal dilakukan oleh tenaga kesehatan
lingkungan
yang
terlatih
pada
dinas
kesehatan
kabupaten/kota,
atau
kantor
kesehatan
pelabuhan
untuk lingkungan wilayah kerjanya.
(2)
Pengawasan eksternal dilaksanakan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan formulir 1 tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4)
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melaporkan
hasil pengawasan eksternal secara berjenjang melalui
kepala dinas kesehatan provinsi dan diteruskan kepada
Menteri menggunakan formulir 3 tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Kepala kantor kesehatan pelabuhan melaporkan hasil
pengawasan eksternal
kepada Menteri dan kepala
otoritas pelabuhan/bandar udara menggunakan formulir
4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2017, No. 864
Pasal 6
Pengambilan dan pengujian sampel air untuk pengawasan internal dan eksternal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan, kualitas Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, air untuk Kolam Renang, air untuk SPA, dan air untuk Pemandian Umum tidak memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan, Penyelenggara harus melakukan pelindungan dan peningkatan kualitas air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala
dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
Peraturan
Menteri ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi dan asosiasi
terkait.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk melindungi masyarakat
terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan
bahaya bagi kesehatan.
(4)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a.
advokasi dan sosialisasi;
b.
bimbingan teknis; dan/atau
c.
monitoring dan evaluasi.
Pasal 9
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, sesuai kewenangannya dapat www.peraturan.go.id 2017, No. 864 memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara selain Penyelenggara yang tidak menyediakan air untuk kepentingan umum atau komersial yang tidak memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. rekomendasi penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.
Pasal 10
Setiap Penyelenggara harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan
Pengawasan Kualitas Air;
b.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
061/MENKES/PER/I/1991
tentang
Persyaratan
Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum; dan
c.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014
tentang
Pelayanan
Kesehatan
SPA
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 277), sepanjang
mengatur mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan air untuk SPA,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No. 864 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2017
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No. 864 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATAN KESEHATAN AIR UNTUK KEPERLUAN HIGIENE SANITASI, KOLAM RENANG, SOLUS PER AQUA, DAN PEMANDIAN UMUM
STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATAN KESEHATAN AIR UNTUK KEPERLUAN HIGIENE SANITASI, KOLAM RENANG, SOLUS PER AQUA, DAN PEMANDIAN UMUM
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, perlu
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);
www.peraturan.go.id
2017, No. 864
