PERMENKES
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene...
Pasal 8
(1)
Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala
dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
Peraturan
Menteri ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi dan asosiasi
terkait.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk melindungi masyarakat
terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan
bahaya bagi kesehatan.
(4)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a.
advokasi dan sosialisasi;
b.
bimbingan teknis; dan/atau
c.
monitoring dan evaluasi.
