Pasal 5
(1)
Pengawasan eksternal dilakukan oleh tenaga kesehatan
lingkungan
yang
terlatih
pada
dinas
kesehatan
kabupaten/kota,
atau
kantor
kesehatan
pelabuhan
untuk lingkungan wilayah kerjanya.
(2)
Pengawasan eksternal dilaksanakan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan formulir 1 tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4)
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melaporkan
hasil pengawasan eksternal secara berjenjang melalui
kepala dinas kesehatan provinsi dan diteruskan kepada
Menteri menggunakan formulir 3 tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Kepala kantor kesehatan pelabuhan melaporkan hasil
pengawasan eksternal
kepada Menteri dan kepala
otoritas pelabuhan/bandar udara menggunakan formulir
4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2017, No. 864
