Pasal 4
(1)
Pengawasan
internal
merupakan
pengawasan
yang
dilakukan oleh Penyelenggara melalui penilaian mandiri,
pengambilan, dan pengujian sampel air.
(2)
Pengawasan internal dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun kecuali parameter tertentu yang
telah ditetapkan dalam Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan.
(3)
Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan formulir 1 tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2017, No. 864 (4) Hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan formulir 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikecualikan bagi Penyelenggara yang tidak menyediakan air untuk kepentingan umum atau komersial.
