PERMENKES
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene...
Pasal 2
(1)
Setiap Penyelenggara wajib menjamin kualitas Air untuk
Keperluan Higiene Sanitasi, air untuk Kolam Renang, air
untuk SPA, dan air untuk Pemandian Umum, yang
memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan
dan Persyaratan Kesehatan.
(2)
Standar
Baku
Mutu
Kesehatan
Lingkungan
dan
Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
