Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah
spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media
lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung
terhadap kesehatan masyarakat.
2.
Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan
teknis kesehatan pada media lingkungan.
3.
Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi adalah air dengan
kualitas tertentu yang digunakan untuk keperluan
sehari-hari yang kualitasnya berbeda dengan kualitas air
minum.
4.
Kolam Renang adalah tempat dan fasilitas umum berupa
konstruksi kolam berisi air yang telah diolah yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
kenyamanan
dan
pengamanan baik yang terletak di dalam maupun di luar
bangunan yang digunakan untuk berenang, rekreasi,
atau olahraga air lainnya.
5.
Solus Per Aqua yang selanjutnya disingkat SPA adalah
sarana air yang dapat digunakan untuk terapi dengan
karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh
dengan cara pengolahan maupun alami.
6.
Pemandian Umum adalah tempat dan fasilitas umum
dengan menggunakan air alam tanpa pengolahan terlebih
dahulu yang digunakan untuk kegiatan mandi, relaksasi,
rekreasi, atau olahraga, dan dilengkapi dengan fasilitas
lainnya.
7.
Penyelenggara adalah badan usaha, usaha perorangan,
kelompok
masyarakat
dan/atau
individual
yang
melakukan
penyelenggaraan
penyediaan
Air
untuk
www.peraturan.go.id
2017, No. 864
Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, SPA, dan
Pemandian Umum.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
