Peraturan Menteri Nomor p-03-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS DI BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Pasal 2
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Pasal 4
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 2010
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.03/Menhut-II/2010 TANGGAL : 5 Januari 2010
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAANAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010
I.
PENDAHULUAN
Lahan kritis di Indonesia baik di dalam dan di luar kawasan hutan yang prioritas
untuk segera direhabilitasi seluas 30,1 juta ha. Untuk memperkecil luas lahan kritis
tersebut dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain melalui Gerakan Nasional
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN), Gerakan Penanaman Nasional (Gerakan
Penananaman 100 Juta Pohon, One Man One Tree dan sebagainya), serta kegiatan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan melalui DAK Bidang Kehutanan yang dimulai sejak
tahun 2008. Upaya Rehabilitasi Hutan dan Lahan melalui Gerhan baru mampu
menanam seluas 2.397.635 ha, DAK Bidang Kehutanan selama 2 tahun diprediksi
mampu menanam 30.000 – 35.000 ha. Oleh karena itu semua upaya tersebut harus
terus menerus dilakukan mengingat lahan kritis yang belum tertangani masih cukup
luas.
Berdasarkan uraian di atas Departemen Kehutanan menempatkan Rehabilitasi Hutan
dan Lahan menjadi salah satu kebijakan prioritas nasional. Kebijakan tersebut sangat
relevan
untuk
menjawab
permasalahan
yang
dihadapi
oleh
Daerah
(Kabupaten/Kota/Provinsi) terkait dengan semakin terdegradasinya lingkungan,
termasuk kerusakan hutan dan lahan. Berkurangnya kualitas lingkungan dapat
menimbulkan bencana banjir, tanah longsor, tingkat abrasi yang tinggi serta intrusi
alir laut.
Disamping itu intensitas gangguan keamanan hutan termasuk pada hutan produksi,
hutan lindung, dan Taman Hutan Raya sampai saat ini masih terus berlangsung.
Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya nyata antara lain menyediakan sarana
prasarana pengamanan hutan. Dengan demikian diharapkan sarana prasarana
pengamanan hutan apabila terpenuhi bukan lagi menjadi hambatan dalam
menanggulangi gangguan keamanan hutan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.4
II. TUJUAN DAN ARAH PEMANFAATAN
Tujuan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan Tahun Anggaran
2010 adalah untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dalam rangka meningkatkan
fungsi dan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk pengendalian terhadap
bencana alam, banjir, kekeringan dan tanah longsor, serta meningkatkan fungsi
hutan gambut/rawa serta mangrove/pantai untuk mengurangi dampak bencana di
pesisir seperti tsunami, abrasi dan intrusi air laut.
Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dapat dilaksanakan dengan DAK
bidang Kehutanan adalah rehabilitasi di dalam kawasan hutan lindung, Taman Hutan
Raya, rehabilitasi di luar kawasan hutan termasuk hutan kota, hutan rakyat dan
penghijauan lingkungan serta rehabilitasi rawa, gambut, dan mangrove/pantai baik
secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri.
III. KEGIATAN DAN CAPAIAN SASARAN
Kegiatan DAK Bidang Kehutanan perlu memprioritaskan upaya pemberdayaan
masyarakat. Kegiatan RHL dimulai dari penyusunan perencanaan RHL, persiapan
lapangan, penanaman dan pemeliharaan tanaman serta kegiatan penunjang. Dalam
penyusunan perencanaan RHL, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima
DAK Bidang Kehutanan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan
Balai Pengelolaan DAS setempat.
Dana Alokasi Khusus bidang Kehutanan selain untuk kegiatan RHL, juga digunakan
untuk kegiatan pengamanan hutan meliputi pengadaan sarana dan prasarana
pengamanan hutan dan kegiatan penyuluhan yang berupa pengadaan sarana
prasarana penyuluhan kehutanan.
IV. PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN
4.1. Pengertian Dalam Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kehutanan Tahun 2010 ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas adalah Daerah Aliran Sungai yang karena kondisinya baik dalam hal adanya degradasi kawasan hutan dan lahan maupun kepentingan lingkungan dan masyarakat, perlu mendapat penanganan yang segera berupa rehabilitasi hutan dan lahan (RHL); 2. Lahan kritis adalah Lahan tidak produktif dan tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan perlindungan tanah, dengan kriteria www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4 penutupan vegetasi kurang dari 25 % dan ada gejala erosi permukaan dan parit; 3. Hutan rawang adalah areal dalam kawasan hutan yang tidak produktif yang ditandai dengan potensi pohon niagawi kurang dari 20 m3/ha; 4. Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga; 5. Reboisasi adalah upaya pembuatan tanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong/terbuka, alang-alang atau semak belukar dan hutan rawang untuk mengembalikan fungsi hutan; 6. Penanaman pengkayaan reboisasi adalah kegiatan penambahan anakan pohon pada areal hutan rawang yang memiliki tegakan berupa anakan, pancang, tiang dan pohon 500 – 700 batang/ha, dengan maksud untuk meningkatkan nilai tegakan hutan baik kualitas maupun kuantitas sesuai fungsinya; 7. Penghijauan adalah kegiatan RHL yang dilaksanakan diluar kawasan hutan; 8. Penghijauan lingkungan adalah usaha untuk menghijaukan lahan dengan melaksanakan penanaman di taman, jalur hijau, halaman tempat ibadah, perkantoran, sekolah, pemukiman, sempadan sungai; 9. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 10. Taman Hutan Raya (Tahura) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi. 11. Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 %; 12. Penanaman pengkayaan hutan rakyat adalah kegiatan penambahan anakan pohon pada lahan yang memiliki tegakan berupa anakan, pancang, tiang dan poles 200-250 batang/ha, dengan maksud untuk meningkatkan nilai tegakannya baik kualitas maupun kuantitas sesuai fungsinya; 13. Pemeliharaan tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya dalam luasan dan kurun waktu tertentu agar tanaman www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4 tumbuh sehat dan berkualitas sesuai dengan standar hasil yang ditentukan; 14. Konservasi tanah adalah upaya penempatan setiap bidang lahan pada penggunaan (secara Vegetatif dan/atau civil technic) yang sesuai dengan kemampuan lahan tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah sehingga dapat mendukung kehidupan secara lestari; 15. Hutan mangrove adalah suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh pada tanah alluvial di daerah pantai dan sekitar muara sungai yang dipengaruhi pasang surut air laut dan dicirikan oleh keberadaan jenis- jenis Avicenia spp. (Api-api), Soneratia spp. (Pedada), Rhizopora spp. (bakau), Bruguiera spp. (Tanjang) Lumnitzera excoecaria (Tarumtum), Xylocarpus spp (Nyirih), Anisoptera dan Nypa fructicans (Nipah); 16. Rehabilitasi hutan mangrove adalah upaya mengembalikan fungsi hutan mangrove yang mengalami degradasi, kepada kondisi yang dianggap baik dan mampu mengemban fungsi ekologis dan ekonomis; 17. Hutan pantai adalah suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh ditepi pantai dan berada diatas garis pasang tertinggi. Jenis-jenis pohonnya antara lain : Casuarina eguisetifolia (Cemara laut), Teminalia catappa (Ketapang), Hibiscus filiaccus (Waru), Cocos nucifera (Kelapa) dan Arthocarpus altilis (Nangka/cempedak; 18. Hutan gambut adalah suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh pada kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa- sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu yang lama. Jenis-jenis pohonnya antara lain : Ramin (Gonystylus bancanus), Suntai (Palaquium burckii), Semarum (Palaquium microphyllum), Terentang (Camnosperma auriculata), dan Meranti Rawa (Shorea spp.). 19. Rehabilitasi hutan pantai adalah upaya mengembalikan fungsi hutan pantai yang mengalami degredasi, kepada kondisi yang dianggap baik dan mampu mengemban fungsi ekologis dan ekonomis; 20. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan pengetahuan dan sikap perilaku masyarakat sehingga menjadi tahu, mau dan mampu melakukan usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan serta mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan (Kepmenhut 132/Menhut-II/2004). 21. Pendamping adalah seorang atau sekelompok orang yang dalam wadah organisasi atau instansi terkait dengan pendampingan serta bergerak di Bidang Kehutanan dan melakukan pendampingan di tengah-tengah masyarakat (Permenhut P.03/Menhut-V/2004) 22. Sarana prasarana penyuluhan adalah alat atau perlengkapan yang dibutuhkan untuk kelancaran operasional penyuluh atau penyuluhan. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4 23. Pengelolaan hutan adalah segala upaya yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengembangan manfaat hutan dengan tetap menjaga kelestaraiannya.
4.2.
Pemanfaatan DAK Bidang Kehutanan
Pemanfaatan DAK Bidang Kehutanan tahun 2010 digunakan untuk membiayai
salah satu atau lebih kegiatan sbb :
4.2.1.
Rehabilitasi lahan kritis DAS
4.2.2.
Rehabilitasi Hutan Rawa, Gambut, Mangrove dan Pantai
4.2.3.
Pengembangan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan
4.2.4.
Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengamanan Hutan
4.2.5.
Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Taman Hutan
Raya (Tahura)
4.2.1
Rehabilitasi lahan kritis DAS
4.2.1.1. Persyaratan Teknis
Peningkatan fungsi DAS prioritas dilaksanakan melalui upaya
Rehabilitasi Hutan dan Lahan meliputi kegiatan reboisasi dan
pengkayaan vegetatif, penghijauan dan pengkayaan hutan rakyat,
dan konservasi tanah dan air, serta pengelolaan Tahura dengan
mengacu pada Permenhut No. P70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman
Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Jenis tanaman yang digunakan adalah tanaman kayu-kayuan dan
Multi Purpose Tree Species (MPTS) yang dapat berfungsi untuk
mengembalikan kesuburan tanah, jenis pohon setempat / lokal
disesuaikan dengan habitatnya dan jenis yang disukai oleh
masyarakat.
4.2.1. 2. Rincian kegiatan-kegiatan
Kegiatan rehabilitasi lahan kritis DAS berupa :
A. Reboisasi dan pengayaan vegetatif
- Sasaran lokasi a. Kawasan hutan lindung yang terdegradasi ; b. Taman Hutan Raya (Tahura)
- Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berupa satu paket pekerjaan
yang meliputi penyediaan bibit, penanaman dan pemeliharaan tanaman tahun berjalan; - Penyediaan bibit terdiri dari jenis kayu-kayuan seperti : Jati, Mahoni, Sengon, Gmelina, Suren, Sungkai, Meranti, Agathis dan jenis kayu lainnya. Sedangkan Jenis MPTS seperti : Karet, Kenari, www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4 Kemiri, Durian, Mangga, Petai, Alpokat, Jambu Mete dan jenis tanaman MPTS lainnya. Sedangkan jarak tanam yang dikembangkan bervariasi sesuai dengan kondisi lapangan, misalnya : 5m x 5m; 5m x 2,5m; 3m x 3m; 3m x 2m; dan lainnya.
- Kegiatan reboisasi dan pengayaan ini dipetakan pada peta dengan skala 1 : 5.000 atau 1 : 10.000.
- Kegiatan dilaksanakan dengan sistem kontraktual oleh penyedia
barang/jasa pembuatan tanaman atau swakelola, dengan masa
kegiatan dalam satu tahun anggaran 2010.
B. Penghijauan. Kegiatan penghijauan terdiri dari : a. pembangunan hutan rakyat dan pengayaan vegetatif ; b. pembangunan dan/atau pengelolaan hutan kota dan c. penghijauan lingkungan. - Pengembangan hutan rakyat dan pengkayaan vegetatif a. Sasaran lokasi
- Tanah milik rakyat, yang menurut kesesuaian lahan dan pertimbangan ekonomis lebih sesuai untuk hutan rakyat;
- Tanah milik rakyat yang terlantar dan berada di bagian hulu sungai;
- Tanah desa, tanah marga/adat, tanah negara bebas serta tanah lainnya yang terlantar dan bukan kawasan hutan negara;
- Tanah milik rakyat/tanah desa/tanah lainnya yang sudah ada tanaman kayu-kayuan tetapi masih perlu dilakukan pengkayaan tanaman. b. Kegiatan dilaksanakan dengan tahapan persiapan lapangan, penyediaan bibit, pembuatan tanaman dan pemeliharaan tanaman tahun berjalan; c. Penyediaan bibit terdiri dari jenis kayu-kayuan seperti : Jati, Mahoni, Sengon, Gmelina, Suren, Sungkai, Meranti, Agathis dan jenis kayu lainnya. Sedangkan Jenis MPTS seperti : Karet, Kenari, Kemiri, Durian, Mangga, Petai, Alpokat, Jambu Mete dan jenis tanaman MPTS lainnya. Sedangkan jarak tanam yang dikembangkan bervariasi sesuai dengan kondisi lapangan. d. Kegiatan penghijauan ini dipetakan pada peta dengan skala 1 : 5.000 atau 1 : 10.000. e. Pelaksanaan kegiatan secara swakelola melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dengan kelompok tani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4 berlaku, dengan masa kegiatan selama satu tahun anggaran 2010; f. Untuk penyediaan bibit dilakukan melalui pengadaan bibit oleh penyedia barang secara kontraktual atau swakelola dalam satu tahun anggaran 2010 dengan semaksimal mungkin memberdayakan Kebun Bibit Desa (KBD).
- Pembangunan dan/atau pengeloaan hutan kota
a. Sasaran lokasi kegiatan adalah hamparan lahan kosong di dalam
wilayah perkotaan baik pada tanah Negara maupun tanah hak,
yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang
sesuai
dengan
persyaratan
yang
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah No. 63 tahun 2001 tentang hutan kota.
b. Pembangunan dan/atau pengelolaan hutan kota dimaksudkan
sebagai upaya untuk perbaikan lingkungan perkotaan dengan
tujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup wilayah perkotaan
yang sehat, rapi, dan indah dalam suatu hamparan tertentu
sehingga mampu memperbaiki dan menjaga iklim mikro, estetika,
resapan air serta keseimbangan lingkungan perkotaan;
c. Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara swakelola atau
kontraktual;
d. Penyediaan bibit dilakukan melalui pengadaan bibit oleh penyedia
barang secara kontraktual atau swakelola dalam satu tahun
anggaran 2010 dengan semaksimal mungkin memberdayakan
Kebun Bibit Desa (KBD). - Penghijauan lingkungan
a. Sasaran lokasi kegiatan adalah lahan fasilitas umum dan fasilitas
sosial serta hamparan lahan kosong antara lain halaman tempat
ibadah, perkantoran, sekolah, pemukiman, sempadan sungai
dalam hal ini hanya disediakan bantuan berupa bibit.
b. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas
lingkungan melalui penanaman pohon jenis kayu dan jenis pohon
serbaguna/MPTS.
c. Pelaksanaan
kegiatan
penanaman
secara
swadaya
oleh
masyarakat/pramuka/pelajar/mahasiswa/LSM/Ormas,
dengan
masa kegiatan satu tahun anggaran 2010.
d. Penyediaan bibit untuk penghijauan lingkungan maksimal 25 %
dari anggaran untuk kegiatan vegetatif RHL.
e. Untuk penyediaan bibit dilakukan melalui pengadaan bibit oleh penyedia barang secara kontraktual atau swakelola dalam satu tahun anggaran dengan semaksimal mungkin memberdayakan Kebun Bibit Desa (KBD).
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4 C. Konservasi Tanah dan Air (KTA) - Pembuatan bangunan KTA dengan menerapkan teknologi teknis sipil yang ramah lingkungan dan dapat diterima oleh masyarakat;
- Kegiatan dilaksanakan di wilayah DAS kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan;
- Bangunan KTA dapat berupa dam pengendali, dam penahan, pengendali jurang/gully plug, embung air, sumur resapan air, dan teras. Pembuatan sumur resapan air, lubang biopori dan teras hanya pada lahan di luar kawasan hutan;
- Kegiatan pembuatan bangunan KTA dilaksanakan secara swakelola melalui SPKS dengan kelompok tani, atau kontraktual oleh pihak III yang dillaksanakan dalam satu tahun anggaran 2010.
4.2.2 Rehabilitasi Hutan Mangrove dan Hutan Pantai 4.2.2.1 Persyaratan Teknis Upaya rehabilitasi hutan mangrove dan hutan pantai dimaksudkan untuk mengurangi dampak bencana di daerah pesisir yang dilaksanakan dengan mengacu pada kriteria, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan yang berlaku, khususnya yang diterbitkan oleh Departemen Kehutanan. 4.2.2.2. Rincian Kegiatan Penggunaan DAK Bidang Kehutanan untuk peningkatan fungsi hutan mangrove dan hutan pantai yaitu berupa kegiatan rehabilitasi hutan mangrove dan hutan pantai yang dirinci sebagai berikut :
- Sasaran lokasi kegiatan adalah pada lahan tegakan mengrove/pantai yang telah terdegradasi dan lahan yang potensi terkena dampak bencana seperti tsunami, abrasi dan intrusi air laut. Sasaran lokasi dimaksud meliputi : a. Kawasan pantai berhutan bakau atau sempadan pantai pada kawasan hutan lindung, hutan produksi yang tidak dibebani hak serta tidak dicadangkan/proses perizinan untuk pembangunan HTI/HTR, serta Taman Hutan Raya (Tahura) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi. b. Kawasan pantai berhutan bakau baik di dalam maupun di luar kawasan hutan (minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah diukur dari garis surut terendah ke arah darat) yang mengalami degradasi/deforestasi atau dipandang perlu untuk dilakukan pengayaan tanaman. c. Sempadan pantai baik di luar maupun di dalam kawasan hutan (minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi kea rah darat) yang telah mengalami degradasi/deforestasi atau dipandang perlu untuk dilakukan kegiatan pengkayaan tanaman. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4
- Untuk pulau Jawa, lokasi kegiatan DAK di dalam kawasan hutan adalah pada kawasan hutan yang tidak termasuk dalam pengelolaan Perum Perhutani.
- Pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan secara kontraktual oleh penyedia barang pembuatan tanaman yang dikerjakan dalam satu tahun anggaran 2010.
- Kegiatan di luar kawasan hutan meliputi penyediaan bibit, penanaman dan pemeliharaan tanaman tahun berjalan. Pelaksanaan penyediaan bibit dapat dilaksanakan secara kontraktual maupun melalui pembuatan secara swakelola.
- Pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tanaman tahun berjalan dilaksanakan secara swakelola melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dengan kelompok tani hutan/penghijauan atau nelayan setempat.
4.2.3. Pengembangan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan
Pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan berupa kendaraan
bermotor roda dua (4 - 5 unit per Kabupaten/Kota), komputer, infocus dan lain-
lain yang akan digunakan untuk kegiatan penyuluhan kehutanan serta
pengembangan demplot untuk mendukung penyuluhan kehutanan.
Pengadaan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan tersebut disesuaikan
dengan kebutuhan daerah.
4.2.4. Pengembangan sarana dan prasarana Pengamanan Hutan
Pengembangan sarana dan prasarana pengamanan hutan dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan dan kecukupan anggaran dengan mengacu standar, pedoman
dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan. Pengadaan sarana dan prasarana
pengamanan hutan berupa, antara lain sepeda motor, pos jaga, GPS, alat
komunikasi (handy talky) dan lain-lain.
4.2.5. Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Taman Hutan Raya
(Tahura)
Pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan Tahura didalamnya terdapat
kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pengamanan hutan dan fasilitas-fasilitas
lain yang diperlukan sesuai kondisi Tahura yang bersangkutan, antara lain pagar
pengamanan, gerbang, pos loket, pusat informasi, pos jaga, GPS, kendaraan patroli
dan lain-lain.
V. DANA PENDAMPING, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN 5.1. Dana Pendamping Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pasal 61 ayat 1, pemerintah kabupaten/kota/provinsi penerima DAK Bidang Kehutanan wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4 10% dari besaran alokasi DAK. Dana pendamping menjadi satu kesatuan dengan dana transfer dari pusat dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan- kegiatan fisik. Dana pendamping bersumber dari APBD . Untuk kegiatan non fisik antara lain untuk perencanaan RHL, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pengawasan dan pengendalian, ATK, rapat-rapat, dan sebagainya, pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diharapkan dapat mengalokasikan Dana Pendukung diluar dana pendamping sekitar 8 % atau sesuai kemampuan daerah masing-masing. Penyusunan perencanaan RHL meliputi Rencana Pengelolaan RHL (RPRHL) dan Rencana Tahunan RHL (RTnRHL). 5.2.1. Prasyarat.
- DAK Bidang Kehutanan digunakan untuk kegiatan-kegiatan di Bidang Kehutanan yang telah menjadi urusan/kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi khususnya dalam rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan Konservasi Tanah dan Air (KTA) serta pengelolaan TAHURA, dimana dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut tidak/belum mendapat pembiayaan dari dana APBN lainnya (dana tugas pembantuan, block grant, dll).
- Areal kerja/lokasi kegiatan DAK Bidang Kehutanan tidak tumpang tindih dengan kegiatan serupa lainnya yang telah/sedang/akan dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBD/APBN dan sumber dana lainnya (pinjaman, hibah luar negeri, dan dana masyarakat, dll).
- Proporsi Penggunaan Anggaran :
A. Untuk Kabupaten/Kota
a. Kegiatan peningkatan fungsi DAS dan peningkatan fungsi hutan
mangrove dan pantai yang dilaksanakan secara bersama, proporsi
alokasi anggarannya minimal 80 % dari besaran alokasi DAK
Bidang Kehutanan; dengan ketentuan untuk kegiatan vegetatif
termasuk pemeliharaan tahun sebelumnya minimal 80 % dan
untuk KTA/Sipil Teknis maksimal 20% (Khusus untuk Kota
pengelola DAK Bidang Kehutanan maka kegiatan vegetatif
termasuk pemeliharaan tahun sebelumnya minimal 50 % dan
untuk KTA/Sipil Teknis maksimal 50%). Dari kegiatan vegetatif
tersebut
untuk
pemeliharaan
tanaman
tahun
sebelumnya
maksimal 15 % dan untuk penyediaan bibit penghijauan
lingkungan maksimal 25 %.
b. Kegiatan pemeliharaan tanaman tahun I maksimal 15 % dari
besarnya biaya penanaman sumber dana DAK Bidang Kehutanan
tahun 2009;
c. Proporsi anggaran untuk kegiatan pengembangan sarana dan
prasarana penyuluhan kehutanan dialokasikan maksimal sebesar 10% dari besaran alokasi DAK Bidang Kehutanan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4 d. Proporsi anggaran untuk kegiatan pengembangan sarana dan
prasarana pengamanan kehutanan dialokasikan maksimal sebesar 10% dari besaran alokasi DAK Bidang Kehutanan; e. Untuk kegiatan-kegiatan administrasi berupa pengelolaan anggaran, evaluasi, pelaporan, pengawasan dan pengendalian dibiayai dari anggaran instansi pelaksana DAK dan instansi-instansi terkait lainnya dengan sumber dana di luar DAK Bidang Kehutanan serta di luar dana pendampingnya. Untuk itu disarankan kabupaten/kota/provinsi menyediakan dana penunjang untuk kegiatan non fisik tersebut; f. Biaya pembuatan tanaman per Ha dan biaya pembuatan bangunan KTA/Sipil Teknis per unit mengacu kepada standar teknis dan harga satuan biaya yang berlaku di daerah yang bersangkutan.
g. Terhadap Kabupaten/Kota penerima DAK Bidang Kehutanan tahun sebelumnya dan tidak menerima DAK kehutanan tahun 2010, maka pemerintah Kab/Kota menyediakan anggaran untuk pemeliharaan dan pengamanan RHL tahun sebelumnya.
B. Provinsi Proporsi penggunaan anggaran adalah sebagai berikut : a. Kegiatan RHL sebesar minimal 40 % dari anggaran DAK dengan ketentuan minimal 80 % untuk kegiatan vegetatif dan maksimal 20 % untuk KTA. b. Sarana prasarana pengelolaan dan pengamanan Tahura yang terdiri antara lain pagar pengamanan, gerbang, pos loket, pusat informasi, pos jaga, GPS, kendaraan patroli maksimal sebesar 50 % dari anggaran DAK
Pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan dan pengamanan Tahura tersebut disesuaikan dengan kebutuhan daerah. c. Sarana prasarana penyuluhan kehutanan antara lain sepeda motor, komputer, infocus, demplot, dan alat peraga lainnya maksimal sebesar 10 % dari anggaran DAK
Pengadaan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
5.2.2. Instansi Pelaksana Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan sumber DAK Bidang Kehutanan diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4 VI. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
- Menteri Kehutanan melakukan pemantauan dan evaluasi atas teknis pelaksanaan kegiatan RHL yang bersumber dari DAK Bidang Kehutanan.
- Kegiatan monitoring dan evaluasi, berupa penilaian tanaman didalam dan di luar kawasan hutan yang dilaksanakan dalam hampara lahan dengan satuan luas (ha) dinilai keberhasilannya sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
- Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi termasuk bimbingan teknis, Menteri Kehutanan dapat mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial sebagai penanggung jawab program RHL.
- Dinas Kehutanan Provinsi melakukan pembinaan dalam pelaksanaan DAK Bidang Kehutanan di setiap Kab/Kota wilayahnya.
- Balai Pengelolaan DAS setempat melakukan pemantauan dan evaluasi teknis dengan sumber anggaran BPDAS.
- Apabila ada indikasi penyimpangan teknis pelaksanaan yang berakibat terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran, maka Menteri Kehutanan menyampaikan informasi kepada Menteri Keuangan untuk mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksana DAK Bidang Kehutanan wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir tahun anggaran tentang pelaksanaan DAK bidang Kehutanan kepada Menteri Kehutanan cq. Sekretaris Jenderal Dephut dengan tembusan Menteri Keuangan, Dirjen RLPS, Dirjen PHKA, Gubernur dan Kepala Dinas Propinsi yang menangani urusan Kehutanan, serta Balai Pengelolaan DAS setempat.
- Laporan perkembangan fisik dan keuangan dilengkapi peta rancangan/peta tanaman skala 1 : 5.000 s/d 1 : 10.000, sesuai dengan format laporan terlampir.
- Pelaporan kemajuan fisik, keuangan dan administrasi digunakan untuk kegiatan monitoring dan evaluasi sekaligus sebagai salah satu dasar penilaian perlu tidaknya kabupaten/kota yang bersangkutan untuk memperoleh DAK bidang Kehutanan tahun berikutnya.
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4 Format Laporan Triwulan DAK Bidang Kehutanan :
LAPORAN TRIWULAN PERKEMBANGAN PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN (RHL), SARANA PRASARANA PENGAMANAN HUTAN DAN PENYULUHAN DENGAN SUMBER DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TRIWULAN I/II/III/IV TAHUN .........
- Kabupaten/Kota
: ..................................................... 2. Provinsi
: .....................................................
3. Target Anggaran Tahun 20....
: Rp. .......................
4. Realisasi Anggaran s/d saat ini
: Rp. .......................
5. Dana Pendamping
: Rp. ....................... 6. Dana Pendukung
: Rp. ....................... 7. Rancangan RHL
- Disusun oleh
: .....................................................
- Dinilai oleh
: .....................................................
- Disahkan oleh
: .....................................................
- Supervisi oleh
: ..................................................... 8. Rencana dan Realisasi
: .....................................................
No
Kegiatan
Fisik
Keuangan
Rencana
Realisasi
Rencana
Realisasi
(Ha/unit)
(Ha/unit)
(Rp.)
(Rp.)
Reboisasi / Rehabilitasi Hutan
Pengkayaan/Pemeliharaan Tanaman
Penghijauan dan Hutan Rakyat
a. Hutan Rakyat
b. Hutan Kota
c. Penghijauan Lingkungan
Bangunan Konservasi Tanah
a. Dam Pengendali (DPi)
b. Dam Penahan (DPn)
c. Pengendali Jurang (Gully Plug)
d. Embung Air
e. Sumur Resapan Air (SRA)
Rehabilitasi Mangrove/Pantai
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4 Pengembangan Sarpras Penyuluhan
a. Sepeda motor
b. Komputer
c. Demplot penyuluhan
d. lainnya : .............
Pengembangan Sarpras Pam Hutan
a. Sepeda motor
b. Pos jaga
c. Alat komunikasi (HT)
d. lainnya : ..............
Kegiatan lainnya
- Permasalahan
/ Hambatan
: ..................................................... - Upaya Tindak Lanjut
: .....................................................
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan,
(..................................)
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.4 Format Laporan Tahunan DAK Bidang Kehutanan :
LAPORAN TAHUNAN PERKEMBANGAN PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN (RHL), ), SARANA PRASARANA PENGAMANAN HUTAN DAN PENYULUHAN DENGAN SUMBER DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TAHUN .........
I. Pendahuluan A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Ruang Lingkup
II. Rencana Kegiatan RHL sumber dana DAK bidang kehutanan Tahun ......... A. Jenis dan volume kegiatan B. Pembiayaan
III. Pelaksanaan Kegiatan RHL sumber dana DAK bidang kehutanan Tahun .........
IV. Analisis Permasalahan / Hambatan
V. Upaya Tindak Lanjut
VI. Penutup
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
www.djpp.depkumham.go.id
