Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENENTUAN KEBUTUHAN CALON PRAJAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri selanjutnya disingkat IPDN, adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
- Calon Praja, adalah calon peserta didik Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh pejabat yang berwenang.
- Penentuan kebutuhan calon praja IPDN adalah proses yang dilakukan secara logis, sistematis, dan berkesinambungan untuk MENETAPKAN jumlah calon praja IPDN untuk setiap provinsi.
Pasal 2
(1) Penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan setiap tahun melalui seleksi nasional oleh Menteri. (2) Penerimaan Calon Praja IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kebutuhan calon Praja IPDN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Kebutuhan Calon Praja IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan berdasarkan: a. kriteria utama; dan b. kriteria tambahan.
Pasal 4
(1) Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diperoleh melalui penghitungan kuota setiap kabupaten/kota dan kuota provinsi. (2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) calon praja IPDN untuk kabupaten/kota dan sekurang-kurangnya 4 (empat) dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) calon praja IPDN sebagai kuota provinsi.
Pasal 5
(1) Kriteria tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. kabupaten/kota yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap Jumlah Penduduk di bawah rata-rata nasional; b. kabupaten/kota yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap luas wilayah di bawah rata-rata nasional; c. provinsi yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap Jumlah Penduduk di bawah rata-rata nasional; atau d. provinsi yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap luas wilayah di bawah rata-rata nasional. (2) Kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penambahan 1 (satu) calon praja IPDN. (3) Provinsi yang memenuhi kriteria tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penambahan 2 (dua) calon praja IPDN.
Pasal 6
Jumlah calon Praja dari hasil perhitungan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI DALAM NEGERI
GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
