PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENENTUAN KEBUTUHAN CALON PRAJAINSTITUT...
Pasal 3
Kebutuhan Calon Praja IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan berdasarkan: a. kriteria utama; dan b. kriteria tambahan.
