PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENENTUAN KEBUTUHAN CALON PRAJAINSTITUT...
Pasal 2
(1) Penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan setiap tahun melalui seleksi nasional oleh Menteri. (2) Penerimaan Calon Praja IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kebutuhan calon Praja IPDN. www.djpp.kemenkumham.go.id
