PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENENTUAN KEBUTUHAN CALON PRAJAINSTITUT...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri selanjutnya disingkat IPDN, adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
- Calon Praja, adalah calon peserta didik Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh pejabat yang berwenang.
- Penentuan kebutuhan calon praja IPDN adalah proses yang dilakukan secara logis, sistematis, dan berkesinambungan untuk MENETAPKAN jumlah calon praja IPDN untuk setiap provinsi.
