PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENENTUAN KEBUTUHAN CALON PRAJAINSTITUT...
Pasal 5
(1) Kriteria tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. kabupaten/kota yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap Jumlah Penduduk di bawah rata-rata nasional; b. kabupaten/kota yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap luas wilayah di bawah rata-rata nasional; c. provinsi yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap Jumlah Penduduk di bawah rata-rata nasional; atau d. provinsi yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap luas wilayah di bawah rata-rata nasional. (2) Kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penambahan 1 (satu) calon praja IPDN. (3) Provinsi yang memenuhi kriteria tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penambahan 2 (dua) calon praja IPDN.
